Home Hukum & Kriminal Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Bagikan
Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK bongkar modus 'all in' pejabat pajak KPP Madya Jakut untuk memotong tagihan pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Pihak Penerima (Pejabat KPP Madya Jakut):

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala Kantor.

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi.

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai.

Pihak Pemberi:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.

Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan besarnya potensi kebocoran uang negara melalui celah negosiasi oknum petugas pajak di lapangan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Korupsi Kepala KPP Madya Jakut

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap...

EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

Subsequently, the Tax Audit Result Notification Letter (SPHP) was issued with a...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

“Kami menemukan bahwa penurunan nilai pajak yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar

Terkait konstruksi hukum, KPK menjerat pihak penerima (DWB, AGS, dan ASB) dengan...