Pihak Penerima (Pejabat KPP Madya Jakut):
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala Kantor.
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi.
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai.
Pihak Pemberi:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.
Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan besarnya potensi kebocoran uang negara melalui celah negosiasi oknum petugas pajak di lapangan.