Home Hukum & Kriminal Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Bagikan
Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK bongkar modus 'all in' pejabat pajak KPP Madya Jakut untuk memotong tagihan pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Pihak Penerima (Pejabat KPP Madya Jakut):

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala Kantor.

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi.

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai.

Pihak Pemberi:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.

Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan besarnya potensi kebocoran uang negara melalui celah negosiasi oknum petugas pajak di lapangan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum jika...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah. Patshus: Penempatan khusus selama 4...