Home Hukum & Kriminal Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Bagikan
Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK bongkar modus 'all in' pejabat pajak KPP Madya Jakut untuk memotong tagihan pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya modus “all in” yang digunakan oknum petugas untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Skandal ini bermula ketika tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak fantastis mencapai Rp75 miliar.

Tawar-Menawar Melalui Paket ‘All In’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), menawarkan paket penyelesaian pajak secara ilegal. Agus meminta PT WP membayar dana “all in” sebesar Rp23 miliar untuk melunasi tunggakan Rp75 miliar tersebut.

Dalam skema “all in” yang ditawarkan, dana sebesar Rp8 miliar rencananya akan dialokasikan sebagai fee pribadi untuk Agus dan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, pihak PT WP menyatakan keberatan atas nilai suap tersebut dan melakukan negosiasi ulang.

Akhirnya, tercapai kesepakatan di mana PT WP hanya memberikan fee suap sebesar Rp4 miliar. Sebagai kompensasi atas uang sogokan itu, para pejabat pajak tersebut memangkas tagihan pajak perusahaan secara sepihak hingga tersisa Rp15,7 miliar saja.

Kerugian Negara Mencapai 80 Persen
Hasil kesepakatan gelap ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit pada Desember 2025. Manipulasi data tersebut menyebabkan nilai pajak yang harus dibayar negara turun sebanyak Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai asli yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Penurunan nilai yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.

Daftar Lima Tersangka
Atas dugaan kongkalikong ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam peran penerima dan pemberi suap:

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...