Home Hukum & Kriminal Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Bagikan
Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK bongkar modus 'all in' pejabat pajak KPP Madya Jakut untuk memotong tagihan pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya modus “all in” yang digunakan oknum petugas untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Skandal ini bermula ketika tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak fantastis mencapai Rp75 miliar.

Tawar-Menawar Melalui Paket ‘All In’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), menawarkan paket penyelesaian pajak secara ilegal. Agus meminta PT WP membayar dana “all in” sebesar Rp23 miliar untuk melunasi tunggakan Rp75 miliar tersebut.

Dalam skema “all in” yang ditawarkan, dana sebesar Rp8 miliar rencananya akan dialokasikan sebagai fee pribadi untuk Agus dan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, pihak PT WP menyatakan keberatan atas nilai suap tersebut dan melakukan negosiasi ulang.

Akhirnya, tercapai kesepakatan di mana PT WP hanya memberikan fee suap sebesar Rp4 miliar. Sebagai kompensasi atas uang sogokan itu, para pejabat pajak tersebut memangkas tagihan pajak perusahaan secara sepihak hingga tersisa Rp15,7 miliar saja.

Kerugian Negara Mencapai 80 Persen
Hasil kesepakatan gelap ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit pada Desember 2025. Manipulasi data tersebut menyebabkan nilai pajak yang harus dibayar negara turun sebanyak Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai asli yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Penurunan nilai yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.

Daftar Lima Tersangka
Atas dugaan kongkalikong ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam peran penerima dan pemberi suap:

Pihak Penerima (Pejabat KPP Madya Jakut):

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala Kantor.

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi.

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai.

Pihak Pemberi:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.

Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan besarnya potensi kebocoran uang negara melalui celah negosiasi oknum petugas pajak di lapangan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...