Home Hukum & Kriminal Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Bagikan
Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK bongkar modus 'all in' pejabat pajak KPP Madya Jakut untuk memotong tagihan pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya modus “all in” yang digunakan oknum petugas untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Skandal ini bermula ketika tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak fantastis mencapai Rp75 miliar.

Tawar-Menawar Melalui Paket ‘All In’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), menawarkan paket penyelesaian pajak secara ilegal. Agus meminta PT WP membayar dana “all in” sebesar Rp23 miliar untuk melunasi tunggakan Rp75 miliar tersebut.

Dalam skema “all in” yang ditawarkan, dana sebesar Rp8 miliar rencananya akan dialokasikan sebagai fee pribadi untuk Agus dan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, pihak PT WP menyatakan keberatan atas nilai suap tersebut dan melakukan negosiasi ulang.

Akhirnya, tercapai kesepakatan di mana PT WP hanya memberikan fee suap sebesar Rp4 miliar. Sebagai kompensasi atas uang sogokan itu, para pejabat pajak tersebut memangkas tagihan pajak perusahaan secara sepihak hingga tersisa Rp15,7 miliar saja.

Kerugian Negara Mencapai 80 Persen
Hasil kesepakatan gelap ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit pada Desember 2025. Manipulasi data tersebut menyebabkan nilai pajak yang harus dibayar negara turun sebanyak Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai asli yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Penurunan nilai yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.

Daftar Lima Tersangka
Atas dugaan kongkalikong ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam peran penerima dan pemberi suap:

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

finnews.id – The Corruption Eradication Commission (KPK) has named five individuals as...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka...

SKANDAL DISKON PAJAK, Tukin Rp117 Juta Masih Kurang, Segini Gaji Pegawai Pajak Jakut yang Kena OTT KPK
Hukum & Kriminal

SKANDAL DISKON PAJAK! Tukin Rp117 Juta Masih Kurang? Segini Gaji Pegawai Pajak Jakut yang Kena OTT KPK

Finnews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Wilayah...