Home Hukum & Kriminal KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar

Bagikan
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk Kepala Kantor Dwi Budi Iswahyu.Foto:ANT
Bagikan

Terkait konstruksi hukum, KPK menjerat pihak penerima (DWB, AGS, dan ASB) dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12 B mengenai gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyertakan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sementara itu, pihak pemberi (ABD dan EY) terancam hukuman berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para abdi negara di sektor keuangan agar tetap menjaga integritas dalam memungut pajak negara.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum jika...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah. Patshus: Penempatan khusus selama 4...