Terkait konstruksi hukum, KPK menjerat pihak penerima (DWB, AGS, dan ASB) dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12 B mengenai gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyertakan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara itu, pihak pemberi (ABD dan EY) terancam hukuman berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para abdi negara di sektor keuangan agar tetap menjaga integritas dalam memungut pajak negara.