finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Wibowo (DWB). Kasus ini diduga melibatkan praktik pengaturan kewajiban pajak dengan modus “biaya komitmen” yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula saat PT Wanatiara Persada (PT WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Laporan tersebut disampaikan secara bertahap pada September hingga Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang cukup besar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi kurang bayar PBB sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Tak lama setelah temuan itu, PT WP mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan pajak. Di sinilah dugaan praktik suap mulai terjadi. Asep mengungkapkan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta pembayaran pajak dengan skema “all in” senilai Rp23 miliar.
Skema tersebut terdiri dari Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, sementara Rp8 miliar sisanya disebut sebagai “biaya komitmen”. Uang komitmen itu diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran biaya komitmen sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini anjlok drastis dibandingkan temuan awal.
“Nilai pajak turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara secara signifikan,” kata Asep.
Untuk merealisasikan pembayaran biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Melalui skema ini, dana kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Asep menambahkan, dana yang diterima tersebut kemudian didistribusikan pada Januari 2026 oleh AGS bersama Askob Bahtiar (ASB), selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Wibowo (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.
KPK menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur pajak dan potensi kerugian besar terhadap penerimaan negara.