finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang ibu berinisial AA (44) ditemukan meninggal dunia bersama anak bungsunya yang masih berusia 5 tahun, diduga akibat depresi berkepanjangan setelah dua tahun ditinggal sang suami dan terhimpit persoalan ekonomi.
Atas peristiwa tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam. Ia menyebut kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka mendalam, terutama bagi anak yang selamat.
“Kasus ini sangat tragis dan memilukan. Salah satu anaknya selamat dan bahkan menyaksikan peristiwa tersebut. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (6/1) itu, anak pertama korban berinisial AAW (7) berhasil menyelamatkan diri setelah menolak ajakan sang ibu untuk mengakhiri hidup.
Bocah tersebut kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada pamannya, sehingga tragedi tersebut segera terungkap.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan penyelidikan serta memastikan kondisi psikologis dan keamanan anak korban yang selamat.
Selain itu, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak tersebut.
“Kami akan memastikan anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan penuh, termasuk layanan pemulihan trauma dan pendampingan berkelanjutan,” tegas Menteri Arifah Fauzi.
Di sisi lain, dugaan penelantaran oleh ayah korban turut menjadi perhatian pemerintah. Menteri PPPA menyebut ayah korban berpotensi dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 49a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.