Home Hukum & Kriminal SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA! 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
Hukum & Kriminal

SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA! 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum

Bagikan
SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA, 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA, 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Operasi ini menangkap 8 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Merespon penangkapan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring operasi.

Ia menegaskan langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan hak bagi setiap pegawai.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan,” imbuhnya.

Proses Hukum Berjalan & Komitmen DJP

Fitroh memastikan OTT ini berkaitan langsung dengan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.

KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, sepanjang tahun 2025, KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan, menunjukkan masih tingginya praktik korupsi di sektor strategis negara.

Menanggapi OTT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu) menyatakan sikap resmi dengan menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Dia menegaskan DJP memiliki komitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.

Ia juga menegaskan kesiapan DJP untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai aturan perundang-undangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...