finnews.id – Untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berkeadilan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone bernama ETLE Drone Patroli Presisi.
Menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, pemanfaatan drone adalah bentuk komitmen Korlantas dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang objektif, profesional, dan minim interaksi langsung dengan masyarakat.
“ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas,” jelas Agus, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia menjelaskan, teknologi drone memiliki sejumlah keunggulan, yaitu pengawasan dari udara secara real time, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat ditindak berdasarkan data yang valid serta menghindari potensi penyimpangan dalam proses penegakan
hukum.
ETLE Drone Patroli Presisi Mulai Dioperasikan
Operasi ETLE Drone Patroli Presisi tersebut dimulai pada Jumat (9/1) dengan melibatkan tim khusus Ditgakkum Korlantas Polri.
Kegiatan perdana dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Cibubur dengan fokus pemantauan arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas di titik-titik rawan.
Agus mengatakan, berdasarkan data awal pelaksanaan, dalam waktu singkat tercatat 18 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam oleh kamera ETLE drone.
Pelanggaran tersebut didominasi pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan keselamatan dasar yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia juga menekankan pengoperasian ETLE Drone Patroli Presisi itu tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan peringatan dini bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.