Home Hukum & Kriminal ETLE Drone Patroli Presisi Mulai Beropersi untuk Perkuat Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

ETLE Drone Patroli Presisi Mulai Beropersi untuk Perkuat Penegakan Hukum

Bagikan
ETLE Drone Patroli Presisi mulai dioperasikan.
ETLE Drone Patroli Presisi mulai dioperasikan.
Bagikan

finnews.id – Untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berkeadilan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone bernama ETLE Drone Patroli Presisi.

Menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, pemanfaatan drone adalah bentuk komitmen Korlantas dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang objektif, profesional, dan minim interaksi langsung dengan masyarakat.

“ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas,” jelas Agus, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menjelaskan, teknologi drone memiliki sejumlah keunggulan, yaitu pengawasan dari udara secara real time, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat ditindak berdasarkan data yang valid serta menghindari potensi penyimpangan dalam proses penegakan
hukum.

ETLE Drone Patroli Presisi Mulai Dioperasikan

Operasi ETLE Drone Patroli Presisi tersebut dimulai pada Jumat (9/1) dengan melibatkan tim khusus Ditgakkum Korlantas Polri.

Kegiatan perdana dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Cibubur dengan fokus pemantauan arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas di titik-titik rawan.

Agus mengatakan, berdasarkan data awal pelaksanaan, dalam waktu singkat tercatat 18 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam oleh kamera ETLE drone.

Pelanggaran tersebut didominasi pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan keselamatan dasar yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia juga menekankan pengoperasian ETLE Drone Patroli Presisi itu tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan peringatan dini bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...