finnews.id – Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono buntut materi kritik dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea terus bergulir dan kini menarik perhatian pemerintah pusat.
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ikut angkat bicara dan menegaskan pentingnya menelaah aspek hukum secara cermat.
Supratman menyatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan apa pun terkait laporan terhadap Pandji. Ia menegaskan, setiap perkara pidana harus diuji berdasarkan unsur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Kita lihat saja dulu, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, semua ada aturannya,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1).
Ia mengaku belum mendalami substansi laporan yang diajukan ke kepolisian. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya belum tahu detailnya. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan kasusnya,” tambahnya.
Dilaporkan Ormas Pemuda Islam
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan Pandji dalam Mens Rea yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi komedi tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dan menyudutkan NU serta Muhammadiyah.
“Kami menilai oknum terlapor berinisial P telah menyebarkan isu yang kurang positif, merendahkan, bahkan memfitnah organisasi keislaman, khususnya NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Ia juga menyebut dalam narasi yang disampaikan, terlapor dianggap menggiring opini seolah-olah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Polda Metro Lakukan Pendalaman
Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tengah melakukan analisis dan pendalaman barang bukti yang diserahkan pelapor. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan dalam pertunjukan Mens Rea memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk melalui karya seni dan pertunjukan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena bersinggungan langsung dengan batas kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan unsur pidana dalam hukum baru, sekaligus menjadi ujian awal penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.