Home Hukum & Kriminal KPK Pastikan Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum & Kriminal

KPK Pastikan Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag terkait pembagian kuota tambahan.Foto:IST
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penahanan juga akan diberlakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut.

“Tentu secepatnya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, percepatan penahanan diperlukan agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi haji periode 2023–2024 dapat berjalan lebih efektif dan terfokus.

“Terkait waktu penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK resmi menaikkan perkara dugaan penyimpangan kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang mencengangkan: potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah awal, KPK langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan Masyhur berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Selain disidik KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.

Sorotan utama tertuju pada kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Penahanan Tinggal Tunggu Waktu

Dengan status tersangka yang sudah disematkan dan alat bukti yang terus diperkuat, penahanan Yaqut dan Gus Alex dinilai hanya tinggal menunggu waktu. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Kasus kuota haji ini pun menjadi salah satu skandal terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap jutaan calon jemaah di Indonesia.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...

Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

finnews.id – Dikutip dari instagram dengan akun @balikpapankitaa pada Selasa 24 Februari...

Hukum & Kriminal

Pelatih Cabor di Balikpapan Cabuli Atlet Usia Dini lalu Merekamnya

finnews.id – Publik di Balikpapan sempat digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

finnews.id – Beberapa jam setelah gembong narkoba Meksiko, Nemesio Oseguera atau lebih...