Home Hukum & Kriminal Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti

Bagikan
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono saat Mens Rea (ist)
Bagikan

finnews.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima sejumlah barang bukti awal terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, barang bukti diserahkan oleh pelapor saat membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Barang bukti yang diterima penyelidik antara lain satu flashdisk berisi rekaman pernyataan, satu lembar hasil cetak tangkapan layar, serta satu dokumen berupa surat rilis aksi,” kata Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut kini tengah dipelajari oleh tim penyelidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Total ada tiga barang bukti. Saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan. Kami tekankan, masih penyelidikan,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan saksi, Reonald menyebut belum ada saksi yang dimintai keterangan. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.

“Penyelidik sedang menyusun rencana penyelidikan. Setelah laporan polisi diterima, barulah dilakukan langkah-langkah lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis dan klarifikasi mendalam terhadap barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, proses ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW, yang menyoroti pernyataan terlapor dalam sebuah acara bertajuk “Mens Rea”.

“Laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, yang diduga muncul dari pernyataan dalam acara tersebut,” ujarnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur serta asas praduga tak bersalah.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Penganiaya Anjing Liar di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan hewan kembali menjadi sorotan publik setelah video viral...

Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...