finnews.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima sejumlah barang bukti awal terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, barang bukti diserahkan oleh pelapor saat membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Barang bukti yang diterima penyelidik antara lain satu flashdisk berisi rekaman pernyataan, satu lembar hasil cetak tangkapan layar, serta satu dokumen berupa surat rilis aksi,” kata Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut kini tengah dipelajari oleh tim penyelidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Total ada tiga barang bukti. Saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan. Kami tekankan, masih penyelidikan,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan saksi, Reonald menyebut belum ada saksi yang dimintai keterangan. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
“Penyelidik sedang menyusun rencana penyelidikan. Setelah laporan polisi diterima, barulah dilakukan langkah-langkah lanjutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis dan klarifikasi mendalam terhadap barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, proses ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Ia mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW, yang menyoroti pernyataan terlapor dalam sebuah acara bertajuk “Mens Rea”.
“Laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, yang diduga muncul dari pernyataan dalam acara tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur serta asas praduga tak bersalah.