finnews.id – Amerika Serikat telah mengumumkan penarikan partisipasinya dari 31 entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Donald Trump melalui perintah eksekutif, yang mencakup penarikan dari berbagai organisasi internasional, perjanjian, dan konvensi.
Meskipun demikian, pejabat PBB menegaskan bahwa kewajiban hukum AS untuk membayar kontribusi tetap berlaku.
Latar Belakang Penarikan AS dari PBB
Keputusan penarikan AS memengaruhi berbagai badan PBB yang menangani isu global penting, termasuk United Nations Population Fund (UNFPA), yang mendukung kesehatan ibu dan anak serta melawan kekerasan berbasis gender.
Selain itu, AS juga menarik diri dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), United Nations Democracy Fund, dan beberapa unit lain dalam Sekretariat PBB yang berbasis di New York dan lokasi lain.
Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Simon Stiell, menyatakan bahwa langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kerja sama global terkait perubahan iklim. Meskipun demikian, mandat yang ada tetap berlaku dan kontribusi AS yang telah disetujui Majelis Umum tetap menjadi kewajiban hukum.
Kewajiban Kontribusi AS
Pejabat PBB menegaskan bahwa semua negara anggota, termasuk AS, tetap memiliki kewajiban untuk membayar kontribusi yang telah disetujui oleh Majelis Umum.
Kontribusi ini mencakup anggaran reguler PBB dan anggaran operasi penjaga perdamaian. Stephane Dujarric, juru bicara PBB, menyatakan bahwa organisasi internasional akan melanjutkan pelaksanaan mandatnya sesuai arahan negara anggota.
“Semua entitas PBB akan melanjutkan pelaksanaan mandat mereka sebagaimana diberikan oleh negara anggota,” kata Dujarric dalam pernyataan resmi.
Ia menambahkan bahwa Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyesalkan keputusan pemerintahan AS, namun menegaskan kelanjutan pekerjaan PBB tetap berjalan.
Dampak Penarikan Terhadap Badan Regional
Penarikan AS juga mencakup komisi regional PBB untuk Asia-Pasifik, Asia Barat, Afrika, serta Amerika Latin dan Karibia. Meskipun partisipasi AS dihentikan, pelaksanaan mandat PBB di semua wilayah tetap berjalan sesuai keputusan negara anggota.
Hal ini menunjukkan bahwa organisasi internasional tetap beroperasi meskipun beberapa anggota utama mengubah partisipasinya.
Pernyataan Resmi PBB
PBB menegaskan bahwa kontribusi yang disetujui melalui Majelis Umum merupakan kewajiban hukum di bawah Piagam PBB bagi semua negara anggota. Oleh karena itu, meski keputusan penarikan telah diumumkan, kewajiban AS untuk membayar anggaran reguler dan anggaran penjaga perdamaian tetap berlaku.
Pejabat PBB menambahkan bahwa organisasi akan terus bekerja untuk memenuhi mandatnya dan melaksanakan program yang berdampak bagi masyarakat yang bergantung pada layanan internasional.
Kesimpulan
Langkah Amerika Serikat menarik diri dari 31 entitas PBB menunjukkan perubahan kebijakan luar negeri yang signifikan. Meski demikian, fakta hukum internasional tetap berlaku: AS masih diwajibkan membayar kontribusi yang telah disetujui Majelis Umum PBB.
PBB menegaskan kelanjutan operasional semua badan tetap berjalan, termasuk program-program penting di bidang kesehatan, demokrasi, dan perubahan iklim. Kejadian ini menjadi contoh bagaimana keputusan politik suatu negara anggota tidak menghapus kewajiban hukum internasional yang telah disepakati.
Referensi:
-
“Despite Trump withdrawal, US must continue paying UN contributions, officials say” – UPI