“Saya menggunakan seragam dan atribut Batik Air, namun sesungguhnya saya bukanlah pramugari maskapai tersebut. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak Batik Air dan Lion Group atas tindakan saya,” ucap KN dalam pernyataannya.
Meskipun KN memiliki tiket sah, tindakan mengenakan seragam dan atribut maskapai tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan citra institusi penerbangan.
Hingga saat ini, pihak maskapai dan otoritas bandara terus berkoordinasi secara profesional dan objektif guna mendalami motif di balik aksi penyamaran tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi otoritas penerbangan untuk lebih jeli dalam mengawasi penggunaan atribut resmi maskapai di lingkungan bandara demi menjaga integritas dan keamanan dunia penerbangan nasional.