“Kapolri hadir untuk memberikan gambaran situasi keamanan dan kondisi nasional, bukan sebagai pembuat kebijakan sektor,” jelas Rullyandi.
Hal ini, kata dia, justru memperkuat argumen bahwa Polri harus berada di bawah Presiden secara langsung.
Rullyandi menegaskan desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan hasil final reformasi 1998 dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
Ia mengingatkan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi menggerus semangat reformasi.
“Kalau Polri ditarik ke kementerian, itu langkah mundur. Yang sudah benar, sah secara hukum dan konstitusi, seharusnya dipertahankan,” pungkasnya.