Finnews.id – Kedudukan Polri masih tetap berada langsung di bawah Presiden. Ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar yang membahas arah reformasi kelembagaan penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menegaskan keputusan tersebut merupakan sikap resmi lembaganya melalui Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan.
“Panja menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pernyataan ini sekaligus merespons wacana yang sempat mencuat mengenai kemungkinan perubahan posisi institusional Polri.
Selain menegaskan posisi Polri, Komisi III DPR juga menekankan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak mengalami perubahan.
Menurut Rano, kewenangan tersebut tetap berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menilai mekanisme ini sudah tepat karena mencerminkan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Selaras Amanat Reformasi dan Konstitusi
Rano menjelaskan bahwa sikap Komisi III sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Khususnya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut menegaskan pemisahan peran TNI dan Polri serta menempatkan Polri sebagai institusi sipil di bawah Presiden.
“Landasan hukumnya jelas dan masih relevan hingga saat ini,” kata Rano.
Meski menegaskan posisi struktural, Komisi III DPR menilai reformasi Polri belum boleh berhenti. DPR mendorong penguatan reformasi kultural, terutama pada aspek:
- budaya kerja
- struktur organisasi
- pola kepemimpinan dan pengambilan keputusan
Tujuannya agar Polri semakin responsif, profesional, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Kapolri Bukan Menteri
Dalam rapat tersebut, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyoroti posisi Kapolri dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, Kapolri memang diundang dalam rapat kabinet. Namun bukan berstatus sebagai menteri.