finnews.id – Perselisihan antara dua dokter kecantikan Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) kini memasuki babak baru.
Pasca Richard Lee diperiksa sebagai tersangka, Doktif tegas menolak kemungkinan ajakan Damai dengan Richard.
Hal ini ia sampaikan ketika ditemui oleh awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Saat itu dokter Samira Farahnaz juga mengaku sempat ditemui dan diajak berdiskusi oleh kuasa hukum dari Richard Lee mengenai kemungkinan saling mencabut laporan polisi.
“Tadi juga sempat ada perbincangan dari Bang Jeffry (pengacara Richard Lee), ‘Mungkin enggak Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ, kita nanti cabut di Jakarta Selatan.’ Langsung jawaban Doktif: ‘Ora Sudi!'” ujar Doktif.
Baik Richard Lee maupun Doktif, untuk saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka namun dalam laporan yang berbeda. Richard Lee telah berstatus tersangka dalam dugaan kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya atas laporan Doktif, sementara Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE di Polres Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee.
Doktif menegaskan perjuangan hukumnya bukan karena didasari motif materi atau uang damai. Namun, Ia mengaku sudah jengah dengan perilaku Richard Lee yang dinilai merusak citra profesi “dokter” di Indonesia.
“Jangan anggap bahwa ‘Oh, dengan uang segini selesai permasalahan.’ Dengan Doktif sangat berbeda. Hidup sudah nyaman, punya banyak karyawan. Bukan soal uang,” tegasnya.
“Doktif muncul lantaran sudah jengah dengan kelakuan kalian. Menggunakan nama dokter tapi hanya ingin mengeruk uang dari masyarakat yang awam. Hentikan itu! Sudah jelek nama dokter di Indonesia gara-gara kelakuan kamu,” sambungnya.
Meski menolak berdamai, Doktif memberi syarat jika Richard Lee ingin menunjukkan niat baik. Syarat tersebut terkait perilaku Richard Lee di media sosial dan tanggung jawab moral kepada publik.
Alih-alih takut dengan status tersangkanya di Polres Jakarta Selatan, Doktif justru mendesak kepolisian untuk segera melimpahkan berkas perkara agar bisa disidangkan.