finnews.id – Dunia olahraga Indonesia kembali diguncang isu panas. Kali ini, cabang olahraga sepak takraw berada di titik nadir setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI 2025 menuai penolakan keras. Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kalimantan Timur terang-terangan membongkar adanya dugaan rekayasa sistematis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan KONI Pusat.
Irwan, salah satu Pengurus PSTI Kalimantan Timur (Kaltim), tidak mampu menyembunyikan kegelisahannya. Ia menilai proses transisi kepemimpinan melalui Munaslub tersebut bukan untuk memperbaiki prestasi, melainkan justru menghancurkan tatanan yang sudah ada. Kondisi ini memicu gelombang protes dari berbagai daerah yang merasa hak suaranya dikebiri.
“Penuh Rekayasa dan Cacat Hukum”
Irwan menegaskan bahwa hasil Munaslub yang disahkan oleh KONI Pusat merupakan produk dari proses yang manipulatif. Ia menyoroti peran tim Caretaker bentukan KONI Pusat yang dianggap menggunakan segala cara untuk memenangkan calon tertentu tanpa mengindahkan etika organisasi.
“Maksudnya, ini kan yang sudah disahkan dari KONI, itu kan kemarin ada Munaslup tuh kan? Ya betul, Pak. Ada Munaslub, dan hasil dari Munaslub ini kan penuh dengan rekayasa,” ujar Irwan dengan nada kecewa saat dihubungi finnews.id, Kamis, 08 Januari 2026.
Menurutnya, banyak aturan yang ditabrak demi memuluskan agenda sepihak. Salah satu yang paling mencolok adalah status Pengurus Provinsi yang diklaim sudah habis masa baktinya (mati SK), padahal daerah-aerah tersebut sudah melakukan Musyawarah Provinsi (Musprop) sesuai prosedur yang berlaku.
“Pertanyaannya kan kenapa bisa mati, sedangkan mereka sudah menjalankan kok. Inilah kan menjadi penanda bahwa ini penuh dengan rekayasa. Karena gak begitu. Ada yang keluar SK-nya itu di bulan 2, itu dikatakan sudah tidak bisa lagi, mati juga SK-nya. Makanya kita menilai bahwa itu penuh dengan rekayasa,” tambahnya lagi.
Tiga Pelanggaran Fatal dalam Munaslub PSTI
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan data hukum yang ada, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang menjadi dasar penolakan masif dari pengurus daerah:
1. Dasar Penerbitan SK Cacat Hukum: SK KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025 yang mengambil alih kepengurusan PB.PSTI dianggap tidak memiliki pijakan legal yang kuat karena bersandar pada putusan BAKI yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2. Pelanggaran AD/ART KONI: Langkah KONI Pusat menunjuk Caretaker dinilai bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020 terkait pengambilalihan kepengurusan.
3. Pelanggaran AAUPB: Proses ini dianggap mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, terutama terkait aspek kecermatan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan organisasi negara.
Irwan bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk “mafia” dalam organisasi olahraga yang merusak pembinaan atlet. “Teman-teman dari kelompok ini menilai bahwa unsur mafianya yang ada dari pihak KONI Pusat ini itu luar biasa. Cara bermain, merusak ini, olahraga,” tegasnya.
Gugatan PTUN dan BAKI Menanti
Gejolak ini tidak hanya berhenti di level adu argumen. Ketua Umum PB.PSTI, Asnawi, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menuntut pembatalan SK Nomor 148 Tahun 2025 dan pemulihan hak-hak pengurus sah masa bakti 2021-2025.
Di sisi lain, sebanyak 14 hingga 20 Pengurus Provinsi juga bergerak ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Mereka mendesak agar hasil Munaslub 1 November 2025 dibatalkan karena adanya diskriminasi hak suara dan status calon ketua umum terpilih yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik, sebuah hal yang dilarang dalam regulasi.
“Kalau memang mau fair, ayo Munaslup ulang,” tantang Irwan. Ia juga menyoroti keanehan dalam proses pemilihan di mana peserta sendiri bingung mengenai status mereka sebagai peserta penuh atau sekadar peninjau yang tidak memiliki hak pilih.
Menunggu Sikap Tegas Menpora
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Munculnya berbagai spanduk protes di sudut-sudut Jakarta menjadi sinyal bahwa keresahan ini sudah meluap ke ruang publik. Para pengurus daerah mendesak Menpora untuk segera turun tangan membatalkan hasil Munaslub yang dianggap ilegal dan penuh rekayasa tersebut.
“Kita minta lah bagaimana Menpora membatalkan. Kalau memang itu harus, ini ya mungkin tidak akan diam, pasti akan ada gerakan terus,” pungkas Irwan menutup pembicaraan.
- Berita Olahraga
- dugaan rekayasa munaslub psti jakarta
- gugatan sk koni pusat pb psti
- Irwan PSTI Kaltim
- KONI Pusat
- Munaslub PSTI 2025
- nasib kepengurusan psti kaltim irwan
- PB PSTI
- pembatalan hasil munaslub psti baki
- penolakan munaslub psti 2025 terbaru
- PSTI
- sengketa hukum olahraga sepak takraw ptun jakarta
- sengketa kepengurusan sepak takraw indonesia
- Sengketa Olahraga
- Sepak Takraw Indonesia