“Partisipasi masyarakat sangat kami hargai. Laporan cepat dari warga adalah bentuk kepedulian nyata. Kami mengimbau siapa pun yang melihat aktivitas mencurigakan di area rel untuk segera melapor,” tutupnya.
Berdasarkan aturan hukum, pelaku pencurian komponen prasarana kereta api dapat dijerat dengan sanksi pidana berat karena tindakan tersebut bukan sekadar pencurian biasa, melainkan ancaman terhadap keselamatan nyawa manusia secara masal.