finnews.id – Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus menjadi perbincangan hangat publik. Tayangan stand up comedy berdurasi lebih dari dua jam yang dirilis di Netflix itu tak hanya merajai daftar tontonan populer, tetapi juga memantik diskusi serius soal kritik politik, kebebasan berekspresi, dan ancaman pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru.
Dalam Mens Rea, Pandji secara lugas melontarkan satire politik yang menyentil sejumlah nama besar di panggung nasional. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad. Bahkan, institusi kepolisian pun tak luput dari kritik tajam yang dibungkus humor cerdas khas Pandji.
Tak heran jika publik kemudian bertanya-tanya: apakah candaan Pandji berpotensi dijerat hukum?
Mahfud MD: Pandji Aman, Tak Bisa Dipidana
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan Pandji tidak bisa diproses secara pidana, meski menyentuh figur presiden dan wakil presiden.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/1/2026).
Mahfud menjelaskan, salah satu alasan utamanya adalah waktu penyampaian materi. Menurutnya, konten Mens Rea disampaikan sebelum KUHP baru resmi berlaku.
“Ketentuan itu ada di KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari. Sementara Pandji menyampaikan materinya bulan Desember,” jelasnya.
Ia pun menegaskan tak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji.
“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang saja. Kalau perlu, nanti saya yang bela,” kata Mahfud.
Pasal KUHP Baru Jadi Sorotan
Meski menilai Pandji aman secara hukum, Mahfud tak menampik kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Ia menyatakan setuju apabila pasal-pasal tersebut diuji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Ke depannya memang harus diuji. Saya setuju dibawa ke judicial review,” tandasnya.