Home Politik Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

Bagikan
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono saat Mens Rea (ist)
Bagikan

finnews.id – Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus menjadi perbincangan hangat publik. Tayangan stand up comedy berdurasi lebih dari dua jam yang dirilis di Netflix itu tak hanya merajai daftar tontonan populer, tetapi juga memantik diskusi serius soal kritik politik, kebebasan berekspresi, dan ancaman pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru.

Dalam Mens Rea, Pandji secara lugas melontarkan satire politik yang menyentil sejumlah nama besar di panggung nasional. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad. Bahkan, institusi kepolisian pun tak luput dari kritik tajam yang dibungkus humor cerdas khas Pandji.

Tak heran jika publik kemudian bertanya-tanya: apakah candaan Pandji berpotensi dijerat hukum?

Mahfud MD: Pandji Aman, Tak Bisa Dipidana

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan Pandji tidak bisa diproses secara pidana, meski menyentuh figur presiden dan wakil presiden.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menjelaskan, salah satu alasan utamanya adalah waktu penyampaian materi. Menurutnya, konten Mens Rea disampaikan sebelum KUHP baru resmi berlaku.

“Ketentuan itu ada di KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari. Sementara Pandji menyampaikan materinya bulan Desember,” jelasnya.

Ia pun menegaskan tak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji.

“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang saja. Kalau perlu, nanti saya yang bela,” kata Mahfud.

Pasal KUHP Baru Jadi Sorotan

Meski menilai Pandji aman secara hukum, Mahfud tak menampik kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Ia menyatakan setuju apabila pasal-pasal tersebut diuji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Ke depannya memang harus diuji. Saya setuju dibawa ke judicial review,” tandasnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Draf Perpres TNI tangani terorisme
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Finnews.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya...

Muhaimin Iskandar tanggapi candaan Prabowo
Politik

Prabowo Sebut PKB Harus Diawasi Terus, Muhaimin: Itu Hanya Candaan Biasa

Finnews.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menanggapi santai...

Presiden Prabowo
Politik

Jawab Kritikan, Prabowo: Pemerintahan Berada di Jalan yang Benar dan Diridai Tuhan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya...

Taklimat Awal Tahun 2026 Prabowo
Politik

Prabowo Tegaskan Koalisi Kabinet Merah Putih Solid, Sempat Kelakar Awasi PKB

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah saat...