Home Politik Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

Bagikan
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono saat Mens Rea (ist)
Bagikan

finnews.id – Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus menjadi perbincangan hangat publik. Tayangan stand up comedy berdurasi lebih dari dua jam yang dirilis di Netflix itu tak hanya merajai daftar tontonan populer, tetapi juga memantik diskusi serius soal kritik politik, kebebasan berekspresi, dan ancaman pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru.

Dalam Mens Rea, Pandji secara lugas melontarkan satire politik yang menyentil sejumlah nama besar di panggung nasional. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad. Bahkan, institusi kepolisian pun tak luput dari kritik tajam yang dibungkus humor cerdas khas Pandji.

Tak heran jika publik kemudian bertanya-tanya: apakah candaan Pandji berpotensi dijerat hukum?

Mahfud MD: Pandji Aman, Tak Bisa Dipidana

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan Pandji tidak bisa diproses secara pidana, meski menyentuh figur presiden dan wakil presiden.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menjelaskan, salah satu alasan utamanya adalah waktu penyampaian materi. Menurutnya, konten Mens Rea disampaikan sebelum KUHP baru resmi berlaku.

“Ketentuan itu ada di KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari. Sementara Pandji menyampaikan materinya bulan Desember,” jelasnya.

Ia pun menegaskan tak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji.

“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang saja. Kalau perlu, nanti saya yang bela,” kata Mahfud.

Pasal KUHP Baru Jadi Sorotan

Meski menilai Pandji aman secara hukum, Mahfud tak menampik kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Ia menyatakan setuju apabila pasal-pasal tersebut diuji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Ke depannya memang harus diuji. Saya setuju dibawa ke judicial review,” tandasnya.

Pandji: Mens Rea Bukan untuk Menyerang Tokoh

Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa Mens Rea tidak dibuat untuk menyerang individu atau kelompok tertentu. Ia menyebut banyak orang keliru memahami arah kritik yang ia sampaikan.

“Orang berpikir Mens Rea itu dibuat untuk nyenggol ini, nyenggol itu,” ujar Pandji, Selasa (6/1/2026).

Menurut Pandji, sasaran utama dari seluruh materi justru adalah masyarakat Indonesia sendiri.

“Yang disenggol oleh Mens Rea itu rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak awal hingga akhir pertunjukan, Mens Rea dirancang untuk membangun kesadaran publik tentang peran warga negara dalam sistem demokrasi.

“Materi ini untuk bikin orang sadar bahwa dia adalah bagian dari negara demokrasi, dan harus jadi bagian yang lebih baik,” katanya.

Kritik Politik Dimulai dari Diri Sendiri

Pandji juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap menyalahkan elite politik tanpa refleksi diri.

“Gua ngerasa kondisi politik kita itu tanggung jawab kita juga,” ucapnya.

Menurutnya, DPR dan pemerintah merupakan cerminan dari masyarakat itu sendiri.

“DPR kan perwakilan rakyat. Kalau rakyatnya kayak gitu, ya wakilnya juga kayak gitu,” tutur Pandji.

Karena itu, ia mengajak publik untuk berbenah dari diri sendiri jika menginginkan perubahan nyata.

“Kalau nggak mau dapat orang kayak gitu, benahi diri kita. Gue jamin,” katanya.

Pandji menegaskan, Mens Rea dirancang agar bisa dinikmati semua kalangan—baik yang paham politik maupun yang awam.

“Orang yang nggak ngerti politik, masuk Mens Rea, keluar ngerti. Belum tentu suka, tapi ngerti,” pungkasnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Geger! Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Gak Naik Sampai Akhir 2026, Cek Faktanya!
Politik

Gaji Menteri Bakal Dipotong 25 Persen, Begini Kata Menkeu Purbaya dan Menko Airlangga Hartarto

finnews.id – Wacana pemotongan gaji menteri hingga 25 persen yang belakangan ramai...

Politik

JK Usulkan Pengurangan Subsidi BBM, DPR Beri Respon Begini

finnews.id – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan penolakan tegas...

Draf Perpres TNI tangani terorisme
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Finnews.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya...

Muhaimin Iskandar tanggapi candaan Prabowo
Politik

Prabowo Sebut PKB Harus Diawasi Terus, Muhaimin: Itu Hanya Candaan Biasa

Finnews.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menanggapi santai...