Home Hukum & Kriminal Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee
Hukum & Kriminal

Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee

Bagikan
dr. Richard Lee Tersangka
Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen karena kondisi kesehatan. Penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan.Foto:[email protected]
Bagikan

Kedua, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan ini, dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Reonald menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
Hukum & Kriminal

KPK Pastikan Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum & Kriminal

Mens Rea Pandji Diusut Polda Metro Jaya, Menkum Turun Tangan

finnews.id – Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono buntut materi kritik dalam pertunjukan...

Pandji Pragiwaksono
Hukum & Kriminal

Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti

finnews.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima sejumlah barang bukti awal...

Tersangka kecelakaan kapal Putri Sakinah
Hukum & Kriminal

Tragedi Kapal Putri Sakinah: Nahkoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Kelalaian

Evaluasi Keselamatan Pelayaran Insiden yang menimpa rombongan pelatih klub La Liga, Valencia...