Kedua, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan ini, dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kombes Reonald menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.