finnews.id – Polres Pasaman, Sumatera Barat, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) yang terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik korban.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan, tersangka berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah setempat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan korban.
Pelaku Bertindak Sendiri
Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir dari humas.polri.go.id, Kapolres menegaskan bahwa tersangka bertindak seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain. Dugaan sementara, aksi kekerasan dipicu konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum.
“Dari pengakuan awal, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Diserahkan Keluarga
Dalam penanganan perkara, Polres Pasaman mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan keluarga pelaku serta tokoh masyarakat. Pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan Resmob dan Polres Pasaman.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Alami Luka Serius
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menyampaikan bahwa kondisi korban belum sepenuhnya stabil.
“Wajah korban masih memar, seluruh tubuh terasa sakit, dan hingga kini masih mengeluhkan pusing berat,” ujar Calvin, Selasa (6/1/2026).
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan korban dan hasil pendampingan LBH Padang, berikut kronologi kejadian:
Kamis (1/1/2026) sore: Nenek Saudah mendatangi lokasi tambang emas ilegal di lahannya dan melarang aktivitas penambangan. Kegiatan sempat berhenti.
Malam hari (sekitar pukul 20.00–21.00 WIB): Aktivitas tambang kembali berlangsung. Korban kembali mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Saat kejadian: Ketika korban menyorotkan senter ke arah para pekerja, ia langsung dilempari batu, dipukuli, dan dikeroyok hingga pingsan.
Dibuang ke semak-semak: Dalam kondisi tak berdaya, korban diseret dan dibuang ke semak-semak di tepi sungai. Pelaku diduga mengira korban telah meninggal dunia.
Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB: Korban sadar dan berusaha merangkak pulang, namun kembali pingsan di depan rumah sebelum ditemukan keluarga.