Dalam setiap kegiatan, peserta dibekali pemahaman mengenai dasar hukum cukai, ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, industri rokok legal, dan kesehatan masyarakat. Edukasi juga dilengkapi dengan praktik pengecekan langsung pita cukai menggunakan metode kasat mata dan lampu UV.
Yoko menjelaskan bahwa pemanfaatan DBH CHT tidak hanya mendukung kegiatan penindakan, tetapi juga berperan penting dalam penguatan kapasitas daerah melalui edukasi. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Melalui sinergi lintas instansi yang berkelanjutan, kami berharap partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan DBH CHT,” pungkas Yoko.
Konstruksi Hukum
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan UU Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kebijakan 2026
Sebagai upaya menekan maraknya rokok ilegal, pemerintah merencanakan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat terhadap produk legal dan memperkuat industri nasional.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran Bravo Bea Cukai.