finnews.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung terpantau masih masif memasuki awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru hingga Januari 2026, otoritas terkait terus melakukan penindakan skala besar terhadap penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang masuk melalui pintu gerbang Pulau Sumatera.
Penindakan Skala Besar (Desember 2025 – Januari 2026)
Bea Cukai Bandar Lampung bersama tim gabungan TNI menggagalkan peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Lampung Selatan. Barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar tersebut disita dari pengiriman asal Pulau Jawa menuju wilayah Sumatera.
Modus Operandi
Penyelundupan umumnya dilakukan melalui jalur darat dengan menyusupkan rokok ilegal ke dalam truk atau mobil pribadi yang menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni. Selain itu, ditemukan gudang penyimpanan sekaligus tempat penjualan eceran di wilayah perkotaan seperti Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dampak Kerugian Negara
Penindakan terbaru pada akhir 2025 saja diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar. Secara akumulatif, realisasi pajak rokok di Lampung sering terhambat oleh maraknya rokok ilegal yang merugikan penerimaan dana bagi hasil pajak rokok bagi pemerintah daerah.
Bea Cukai Bandar Lampung gencarkan juga sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui sinergi dengan pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, Yoko Agustwen Shinta Uli Nainggolan, mengatakan bahwa edukasi cukai menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran bersama dalam memberantas rokok ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran aktif semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, melalui pemahaman yang benar terhadap ketentuan cukai.
Rangkaian sosialisasi dilaksanakan bersama sejumlah pemerintah daerah, di antaranya Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Metro sepanjang akhir November hingga Desember 2025. Kegiatan menyasar aparatur pemerintah daerah, personel Satpol PP, hingga masyarakat dan pedagang eceran rokok.