finnews.id – Manohara Odelia Pinot telah membuat klaim publik bahwa ia mengalami pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahannya dengan Pangeran Malaysia Tengku Muhammad Fakhry Petra.
Pernikahan yang terjadi pada tahun 2008 ketika Manohara masih berusia 16 tahun tersebut, menurut pengakuannya, bukanlah hubungan yang didasari persetujuan atau pernikahan yang sah secara hukum, melainkan pernikahan paksa.
Manohara menyatakan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual adalah “rutinitas harian” baginya, terutama ketika ia menolak untuk berhubungan seks.
Dia dan ibunya, Daisy Fajarina, melaporkan adanya kekerasan fisik, termasuk luka sayatan di dadanya yang diduga akibat silet.
Laporan medis dari dokter di Indonesia pada saat itu membenarkan adanya indikasi kekerasan, termasuk pemaksaan hubungan seksual saat Manohara sedang menstruasi.
Manohara mengaku disekap di istana Kelantan, dibatasi kontaknya dengan dunia luar, dan diberi obat atau suntikan yang membuatnya sakit.
Hal tersebut menjadi perhatian luas di Indonesia pada tahun 2009 setelah Manohara berhasil melarikan diri dari Malaysia dengan bantuan ibunya dan pihak berwenang Singapura serta AS. Pihak keluarga kerajaan Kelantan membantah semua tuduhan itu.
Figur publik Manohara Odelia Pinot secara terbuka menyatakan dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Hal ini mengacu pada pernikahannya dengan Pangeran Kelantan Tengku Fakhry 2008 silam.
Manohara (kini berusia 33 tahun) kembali angkat bicara di media sosial, menegaskan kembali bahwa pengalamannya adalah kasus pemaksaan terhadap anak di bawah umur dan meminta media untuk tidak lagi menyebutnya sebagai “mantan istri” karena hal itu seolah menormalisasi pengalaman traumatis yang dialaminya.
Bukan tanpa alasan, menurut Manohara, pernikahannya itu didasari paksaan dan dia masih di bawah umur saat dipinang sang pangeran, yaitu berusia 15 tahun. Selama proses pernikahan, dia tidak pernah memberikan persetujuan atas hubungan tersebut.
“Ketika seseorang menjadi korban pelecehan seksual, kami tidak menyebut mereka sebagai mantan pacar pelaku, kami tidak membingkai kekerasan seksual sebagai suatu hubungan. Kami tidak mengubah pelecehan menjadi cerita yang didasari pada persetujuan. Logika yang sama berlaku di sini,” katanya, dikutip Rabu (7/1/2026).