finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau dr. Amira Farahnaz melalui kuasa hukumnya, yang merupakan salah satu konsumen yang membeli beberapa produk dari Dokter Richard Lee melalui berbagai marketplace.
Peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024, ketika korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan diperiksa, ditemukan bahwa komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato seperti yang tertera di kemasan.
“Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S, menggunakan nama akun Gerabah Shop dengan harga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek, ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali melakukan pembelian produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700. Setelah produk diterima, didapati bahwa produk tersebut diduga sudah tidak steril.
“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” ujar dia. Hal serupa juga terjadi pada 2 November 2024, ketika korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp 922.000.
”Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut adalah repacking dari produk RE.Q ping,” tambahnya.