finnews.id – Hingga Januari 2026, tren pasar mobil listrik (EV) di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat ketidakpastian dan penghentian beberapa skema insentif utama.
Pemerintah tak kunjung memberikan kepastian insentif otomotif yang sebelumnya diberikan pada model-model sesuai kriteria.
Padahal pemberian insentif dinilai signifikan membantu mendongkrak angka penjualan dan tren mobil listrik di dalam negeri, khususnya pendatang baru seperti BYD.
BYD merupakan salah satu manufaktur penerima insentif mobil listrik impor. Unit yang dipasarkan didatangkan utuh dari Cina, tetapi harganya kompetitif berkat subsidi.
Tanpa ada insentif dari pemerintah, yang ditakutkan konsumen adalah melonjaknya besaran pajak mobil listrik impor dan berimbas pada kenaikan harga on the road.
“Kekhawatiran harga naik itu masuk akal bila insentif untuk mobil listrik utuh impor benar dihentikan setelah 2025, sebagaimana disebutkan dalam peta jalan,” kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank kepada media, belum lama ini.
Perlu diketahui, insentif buat mobil listrik impor berakhir di 2025. Setelahnya, manufaktur wajib merakit produknya di Indonesia guna membantu mendukung industri otomotif dalam negeri.
Jika tidak berhasil memenuhi persyaratan itu di 2026, maka bank guarantee dari setiap merek penerima insentif berstatus hangus.
Lalu harga mobilnya berpeluang naik imbas biaya impor yang dibebankan pada setiap model.
Josua tidak menampik, spekulasi tersebut pada akhirnya dapat membuat konsumen menunda pembelian.
“Kontribusi mobil listrik terhadap pertumbuhan pasar bisa mengecil. Padahal di 2025 saja mobil listrik mulai melambat sejak pertengahan tahun, mengikuti pelemahan pasar otomotif secara umum,” tegas Josua.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Menteri Perindustrian kembali mengajukan usulan diadakannya insentif otomotif agar membantu penjualan di dalam negeri.
Apabila insentif tidak diberikan, pengamat bahkan menilai penjualan mobil baru di Indonesia secara keseluruhan mengalami penurunan atau stagnan.
Padahal masih ada harapan untuk mendongkrak angka penjualan mobil baru di dalam negeri agar bisa kembali ke rekor satu juta unit secara tahunan.
Selain mobil listrik impor, jenis kendaraan yang dinilai bisa mendapatkan subsidi adalah unit dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Misalnya Low Cost Green Car atau LCGC, kemudian model volume maker lain seperti Low Multi Purpose Vehicle (LMPV).
Kondisi Terkini Insentif 2026
Penghentian Insentif Impor (CBU): Pemerintah resmi tidak memperpanjang insentif pajak untuk mobil listrik impor utuh (CBU) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tarif 0% yang sebelumnya berlaku hingga akhir 2025 kini telah berakhir.
Fokus ke Produksi Lokal: Pemerintah mengalihkan fokus kebijakan untuk hanya mendukung kendaraan yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu guna memperkuat industri domestik.
Usulan Insentif Baru: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan usulan baru untuk periode fiskal 2026 ke Kementerian Keuangan, namun hingga awal Januari 2026, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi.
Dampak terhadap Pasar
Kenaikan Harga Jual: Tanpa subsidi dan insentif impor, harga mobil listrik di pasar domestik diprediksi melonjak secara signifikan mulai 2026.
Potensi Perlambatan Penjualan: Pakar dan pelaku industri memprediksi pertumbuhan pasar EV akan melambat pada tahun 2026 karena minat konsumen menurun akibat harga yang lebih tinggi.
Tekanan pada Transisi Energi: Penghentian insentif ini dinilai berisiko menghambat target transisi energi nasional dan keberlanjutan industri otomotif hijau.
Para produsen yang sebelumnya memanfaatkan skema impor (seperti BYD, VinFast, dan lainnya) kini diwajibkan untuk segera merealisasikan produksi lokal per Januari 2026 jika ingin tetap kompetitif di pasar Indonesia.