finnews.id – Duka mendalam kembali menyelimuti Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepanjang tahun 2025, sebanyak 127 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran asal provinsi NTT dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Fakta yang lebih memprihatinkan, sebagian besar dari mereka berangkat tanpa prosedur resmi.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mencatat, dari total korban meninggal tersebut, 120 orang berstatus nonprosedural,
sementara hanya tujuh pekerja migran yang tercatat berangkat secara legal.
“Angka ini menunjukkan bahwa risiko terbesar masih dialami oleh mereka yang berangkat tanpa perlindungan hukum,” kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, di Kupang, Rabu.
Mayoritas Korban Laki-laki
Dari 127 pekerja migran yang meninggal, sebanyak 107 orang merupakan laki-laki dan 20 orang perempuan. Seluruh proses pemulangan jenazah ke daerah asal difasilitasi oleh BP3MI NTT sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya.
Data BP3MI menunjukkan tren kematian pekerja migran NTT cenderung fluktuatif. Pada 2022 tercatat 106 kasus kematian, meningkat tajam menjadi 151 orang pada 2023, kemudian menurun menjadi 125 orang pada 2024. Namun, dalam setiap periode tersebut, jalur keberangkatan ilegal masih mendominasi.
Memasuki awal 2026, BP3MI NTT kembali mencatat dua jenazah pekerja migran yang telah dipulangkan hingga Rabu (7/1).
Suratmi menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat NTT untuk bekerja di luar negeri. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar hak dan keselamatan pekerja terjamin.
“Jika berangkat secara legal, hak-hak pekerja lebih terlindungi. Setidaknya keluarga yang ditinggalkan tidak hanya menerima peti jenazah, tetapi juga hak-hak yang semestinya diterima,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi nyaris mustahil diperjuangkan ketika pekerja berangkat secara ilegal, terutama jika terjadi pelanggaran hak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di sisi lain, BP3MI NTT mencatat capaian positif dalam penempatan pekerja migran secara prosedural. Sepanjang 2025, tercatat 4.163 PMI asal NTT terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Dari jumlah tersebut, BP3MI NTT melayani penempatan 2.226 orang atau mencapai 114 persen dari target 2025 yang ditetapkan sebanyak 1.960 orang.
Tiga negara tujuan utama penempatan PMI asal NTT masih didominasi Malaysia dengan 2.013 orang, disusul Singapura sebanyak 130 orang, dan Brunei Darussalam 25 orang.
Pemerintah berharap peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap migrasi aman dapat menekan angka keberangkatan ilegal dan mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.