Yang mana korban mengalami kerugian dan pelaku melakukan kesalahan, serta adanya hubungan antara kerugian yang dialami korban dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi jika janji menikahi tidak menimbulkan kerugian maka hal ini tidak dapat dituntut, karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Contoh Ilustrasi Kasus
Sebagai contoh terdapat sebuah kasus pembatalan pernikahan, yang dilakukan oleh AS kepada SSL yang terjadi pada tahun 2018. Kejadiannya bermula ketika AS melamar SSL, yang disaksikan oleh keluarga dan kerabat masing-masing pihak.
Singkat cerita AS mengajak SSL melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan alasan mereka sudah bertunangan, tetapi diketahui dua bulan berselang bahwa AS menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Dan AS menyatakan untuk membatalkan pernikahan dengan SSL di hadapan kedua orang tuanya, tidak terima akan hal tersebut SSL dan keluarga menggugat AS ke pengadilan negeri Banyumas.
PN Banyumas menyatakan bahwa AS sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menimbulkan kerugian bagi SSL dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta. Kerugian yang diderita korban, selain kerugian immateriil juga mengalami kerugian material.
Karena itu sebaiknya jangan terlalu mudah mengucapkan janji akan menikahi ataupun menyanggupi menikah jika belum benar-benar siap, karena akibat yang ditimbulkan tidak sembarangan. Apalagi melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan alasan akan menikahi atau sebagainya, jika tidak ditepati sanksi hukum menanti.