finnews.id – Bagi kaum Remaja yang sedang menjalin hubungan (pacaran), harus lebih hati-hati saat mengucapkan sebuah janji.
Kebanyakan para remaja yang sedang mencari jati diri, dan menikmati masa muda sering terjebak dalam kisah cinta yang melankolis.
Perlu diingat, apa yang terjadi di dunia adalah fakta nyata dan bukan kisah drama film yang bisa direkayasa.
Kisah melankolis itu, seringkali dan bahkan pada umumnya berdasarkan kisah cinta mereka.
Urusan cinta memang suatu hal yang nisbi, tetapi jika sudah mengandung sebuah komitmen maka harus dipikirkan fakta riilnya.
Tidak ada yang salah dengan cinta atau jatuh cinta, tetapi akan memiliki makna yang berbeda jika salah satu pihak dari pasangan sudah mengajak ke jenjang serius.
Apalagi jika janji tersebut merupakan janji untuk menikahi, karena jika janji menikahi tersebut dapat merugikan salah satu pihak maka dapat berakibat melawan hukum.
Janji yang dimaksud bukan merupakan janji pranikah atau segala perjanjian mengawini, yang ada dalam undang-undang nomor 1 tahun 1975 tentang perkawinan.
Janji mengawini atau janji menikahi merupakan janji yang tidak 100% akan terjadi, bisa saja salah satu pihak melanggar janjinya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan (pacaran).
Jika persiapan perkawinan sudah dilaksanakan, atau kedua pasangan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam ilmu hukum mengingkari janji untuk menikahi merupakan perbuatan melawan hukum, dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Sanksi Hukum
Penyebab dalam kegagalan janji perkawinan bisa disebabkan oleh banyak hal, mulai dari perbedaan pendapat, kurangnya restu dari orang tua, hubungan yang sudah tidak serasi lagi, hingga perselingkuhan.
Memang perselingkuhan merupakan hal yang sangat fatal dalam sebuah hubungan, yang akibatnya dapat membuat hubungan itu hancur dan hilangnya rasa percaya.
Mengingkari janji pernikahan dengan alasan apapun sebenarnya tidak dibenarkan, dan termasuk permasalahan hukum.
Mengingkari janji perkawinan termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, karena sudah memenuhi unsur-unsur melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.