Abdul mengingatkan, pihak di luar keluarga yang nekat melapor tanpa kuasa korban justru bisa terjerat pasal lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena dianggap mencampuri urusan privat orang lain.
“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.
“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tetap bisa melapor jika ada pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau tindakan yang mengganggu lingkungan sekitar.
Menariknya, pengaduan terkait kumpul kebo juga masih bisa dicabut. Selama perkara belum masuk tahap pemeriksaan di pengadilan, para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai.
Aturan hukum yang cukup keras ini dijadikan sebagai upaya negara menjaga nilai kesusilaan sekaligus melindungi privasi warga. Namun demikian, penerapannya dipastikan akan menjadi sorotan publik seiring mulai berlakunya KUHP baru pada 2026.