Home Hukum & Kriminal Kumpul Kebo bisa Pidana, Siapa yang Berhak Lapor?
Hukum & Kriminal

Kumpul Kebo bisa Pidana, Siapa yang Berhak Lapor?

Hukum kumpul kebo

Bagikan
Bagikan

Abdul mengingatkan, pihak di luar keluarga yang nekat melapor tanpa kuasa korban justru bisa terjerat pasal lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena dianggap mencampuri urusan privat orang lain.

“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.

“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tetap bisa melapor jika ada pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau tindakan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Menariknya, pengaduan terkait kumpul kebo juga masih bisa dicabut. Selama perkara belum masuk tahap pemeriksaan di pengadilan, para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai.

Aturan hukum yang cukup keras ini dijadikan sebagai upaya negara menjaga nilai kesusilaan sekaligus melindungi privasi warga. Namun demikian, penerapannya dipastikan akan menjadi sorotan publik seiring mulai berlakunya KUHP baru pada 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalViral

Waspada dengan Video Botol Golda 19 Detik, Penipuan Berbahaya

-Ketidakadaan klarifikasi resmi menjadi indikator kuat bahwa klaim ini masih berada pada...

Hukum & Kriminal

Polisi Kaji Pemidanaan Penggunaan AI untuk Konten Pornografi

finnews.id – Kehadiran artificial intelligence (AI) mempermudah pengerjaan di banyak sektor. Sayangnya,...

Roy Suryo Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hukum & Kriminal

Lawan Balik, Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Laporan ini menandai babak baru dalam perseteruan hukum yang melibatkan mantan Menpora...

Hukum & KriminalNews

Bejat, Pria di Kalbar Setubuhi Anak Sendiri yang Masih Bawah Umur

finnews.id – Apabila berbicara mengenai tindakan orang tua yang tega memperkosa anaknya...