Pemerintah juga mengatur skenario khusus terkait pembatalan transaksi. Jika pembelian rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2026 lalu dibatalkan, maka PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama.
Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak dan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha properti.
PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan efektivitas mulai 1 Januari 2026.