Finnews.id – Kabar baik bagi calon pembeli properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pembelian rumah pada 2026 akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif ini berlaku untuk rumah tapak maupun unit rumah susun dengan batasan harga tertentu.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan penuh atas PPN terutang dari harga jual hingga Rp2 miliar, untuk properti dengan nilai maksimal Rp5 miliar,” bunyi ketentuan dalam PMK 90/2025.
Aturan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan stimulus sektor properti yang telah berjalan sejak 2023.
Batas Harga Rumah yang Mendapat Insentif
Tidak semua rumah otomatis bebas PPN. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar insentif tepat sasaran dan mendorong daya beli kelas menengah.
Ketentuan Utama Meliputi:
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
- PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas nilai hingga Rp2 miliar
- Berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun
Dengan skema tersebut, pembeli tetap bisa menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah dibandingkan kondisi normal.
Kebijakan PPN DTP bukanlah hal baru. Pemerintah telah menjalankannya secara bertahap dengan besaran insentif yang bervariasi.
Pada 2025:
- Januari–Juni 2025: PPN DTP 100 persen
- Juli–Desember 2025: sempat ditetapkan 50 persen
- Namun kemudian diperpanjang kembali menjadi 100 persen hingga akhir 2025
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.
Berlaku Penuh Selama Tahun 2026
Dalam PMK 90/2025 dijelaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah mulai Januari hingga Desember 2026.
Artinya, selama akad dan serah terima dilakukan dalam periode tersebut, pembeli berhak menikmati insentif.
Menariknya, masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan PPN DTP tetap diperbolehkan membeli rumah lain pada 2026 dengan fasilitas serupa.