Home Ekonomi KABAR GEMBIRA! Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN Lho
Ekonomi

KABAR GEMBIRA! Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN Lho

Bagikan
Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN
Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi calon pembeli properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pembelian rumah pada 2026 akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif ini berlaku untuk rumah tapak maupun unit rumah susun dengan batasan harga tertentu.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan penuh atas PPN terutang dari harga jual hingga Rp2 miliar, untuk properti dengan nilai maksimal Rp5 miliar,” bunyi ketentuan dalam PMK 90/2025.

Aturan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan stimulus sektor properti yang telah berjalan sejak 2023.

Batas Harga Rumah yang Mendapat Insentif

Tidak semua rumah otomatis bebas PPN. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar insentif tepat sasaran dan mendorong daya beli kelas menengah.

Ketentuan Utama Meliputi:

  • Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
  • PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas nilai hingga Rp2 miliar
  • Berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun

Dengan skema tersebut, pembeli tetap bisa menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah dibandingkan kondisi normal.

Kebijakan PPN DTP bukanlah hal baru. Pemerintah telah menjalankannya secara bertahap dengan besaran insentif yang bervariasi.

Pada 2025:

  • Januari–Juni 2025: PPN DTP 100 persen
  • Juli–Desember 2025: sempat ditetapkan 50 persen
  • Namun kemudian diperpanjang kembali menjadi 100 persen hingga akhir 2025

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.

Berlaku Penuh Selama Tahun 2026

Dalam PMK 90/2025 dijelaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah mulai Januari hingga Desember 2026.

Artinya, selama akad dan serah terima dilakukan dalam periode tersebut, pembeli berhak menikmati insentif.

Menariknya, masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan PPN DTP tetap diperbolehkan membeli rumah lain pada 2026 dengan fasilitas serupa.

Bagikan
Artikel Terkait
RUPSLB PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang digelar pada Rabu (7/1) memutuskan menambah satu orang untuk mengisi jajaran komisaris perseroan. Pemegang saham menyetujui mengangkat Didyk Choiroel menjadi komisaris BTN.
Ekonomi

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

finnews.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan...

PMB ITPLN 2026
Ekonomi

ITPLN Resmi Buka PMB 2026, Rektor Ungkap Strategi Jaring Talenta Energi Terbaik

Finnews.id – Institut Teknologi PLN (ITPLN) resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)...

Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik
Ekonomi

Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik, Cek Rincian Lengkapnya

Finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan penyesuaian tarif di sejumlah ruas...

Gejolak AS–Venezuela Tak Goyahkan Pasar Indonesia, IHSG dan Rupiah Aman
Ekonomi

Gejolak AS–Venezuela Tak Goyahkan Pasar Indonesia, IHSG dan Rupiah Aman

Finnews.id – Pemerintah memastikan ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Venezuela tidak...