Home Ekonomi KABAR GEMBIRA! Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN Lho
Ekonomi

KABAR GEMBIRA! Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN Lho

Bagikan
Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN
Beli Rumah Tahun 2026 Bebas PPN
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi calon pembeli properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pembelian rumah pada 2026 akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif ini berlaku untuk rumah tapak maupun unit rumah susun dengan batasan harga tertentu.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan penuh atas PPN terutang dari harga jual hingga Rp2 miliar, untuk properti dengan nilai maksimal Rp5 miliar,” bunyi ketentuan dalam PMK 90/2025.

Aturan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan stimulus sektor properti yang telah berjalan sejak 2023.

Batas Harga Rumah yang Mendapat Insentif

Tidak semua rumah otomatis bebas PPN. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar insentif tepat sasaran dan mendorong daya beli kelas menengah.

Ketentuan Utama Meliputi:

  • Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
  • PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas nilai hingga Rp2 miliar
  • Berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun

Dengan skema tersebut, pembeli tetap bisa menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah dibandingkan kondisi normal.

Kebijakan PPN DTP bukanlah hal baru. Pemerintah telah menjalankannya secara bertahap dengan besaran insentif yang bervariasi.

Pada 2025:

  • Januari–Juni 2025: PPN DTP 100 persen
  • Juli–Desember 2025: sempat ditetapkan 50 persen
  • Namun kemudian diperpanjang kembali menjadi 100 persen hingga akhir 2025

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.

Berlaku Penuh Selama Tahun 2026

Dalam PMK 90/2025 dijelaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah mulai Januari hingga Desember 2026.

Artinya, selama akad dan serah terima dilakukan dalam periode tersebut, pembeli berhak menikmati insentif.

Menariknya, masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan PPN DTP tetap diperbolehkan membeli rumah lain pada 2026 dengan fasilitas serupa.

Pemerintah juga mengatur skenario khusus terkait pembatalan transaksi. Jika pembelian rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2026 lalu dibatalkan, maka PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama.

Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak dan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha properti.

PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan efektivitas mulai 1 Januari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...

Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang...

Harga Plastik Meroket Tajam Sejak Maret 2026! Awas, Biaya Hidup Makin Mahal Gara-Gara Konflik Global
Ekonomi

Harga Plastik Meroket Tajam Sejak Maret 2026! Awas, Biaya Hidup Makin Mahal Gara-Gara Konflik Global

finnews.id – Pernahkah Anda memperhatikan struk belanjaan atau harga jajanan favorit yang...

Gawat! Konflik Global Meledak, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat & Guyur Subsidi Triliunan
Ekonomi

Konflik Global Meledak, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat & Guyur Subsidi Triliunan

finnews.id – Konflik panas antara Iran dan Amerika Serikat benar-benar mengguncang dunia,...