finnews.id – Sebuah komite gereja Palestina menuding Israel telah memperlakukan bantuan kemanusiaan sebagai tindak kejahatan dan menyerukan gereja-gereja di seluruh dunia untuk segera bertindak melindungi operasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Seruan tersebut disampaikan menyusul keputusan Israel mencabut izin operasional puluhan organisasi internasional, sebagaimana dilaporkan kantor berita WAFA pada Selasa (6/1).
Kebijakan itu mewajibkan organisasi-organisasi kemanusiaan menghentikan seluruh aktivitas mereka paling lambat Maret mendatang.
Israel berdalih pencabutan izin dilakukan karena lembaga-lembaga tersebut menolak menyerahkan daftar pegawai serta tidak mematuhi prosedur keamanan baru yang ditetapkan.
Ketua Komite Tinggi Kepresidenan Palestina untuk Urusan Gereja, Ramzi Khoury, menyebut langkah tersebut sebagai “perkembangan yang sangat berbahaya” dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal.
“Keputusan ini menyentuh inti misi kemanusiaan dan spiritual Gereja, sekaligus mencerminkan pembatasan sistematis terhadap organisasi nonpemerintah internasional yang bekerja di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem,” tegas Khoury.
Menurutnya, situasi di Gaza kini telah melampaui sekadar pembatasan administratif. Ia menilai Israel secara sistematis berupaya mengkriminalisasi bantuan kemanusiaan yang menjadi penopang hidup jutaan warga sipil.
Khoury memperingatkan, kebijakan tersebut akan melumpuhkan organisasi-organisasi yang selama ini berperan vital dalam menyediakan kebutuhan dasar, mulai dari pangan hingga layanan kesehatan, bagi warga Gaza yang hidup di bawah pengepungan, perang, dan kehancuran menyeluruh. Ia juga mengecam sikap diam komunitas internasional.
“Keheningan ini tidak bisa disebut netralitas. Ini adalah bentuk pengabaian moral,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khoury menegaskan bahwa tindakan Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan bertentangan dengan hukum humaniter internasional serta nilai-nilai ajaran Kristen yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap kehidupan dan martabat manusia.