finnews.id – Sebuah komite gereja Palestina menuding Israel telah memperlakukan bantuan kemanusiaan sebagai tindak kejahatan dan menyerukan gereja-gereja di seluruh dunia untuk segera bertindak melindungi operasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Seruan tersebut disampaikan menyusul keputusan Israel mencabut izin operasional puluhan organisasi internasional, sebagaimana dilaporkan kantor berita WAFA pada Selasa (6/1).
Kebijakan itu mewajibkan organisasi-organisasi kemanusiaan menghentikan seluruh aktivitas mereka paling lambat Maret mendatang.
Israel berdalih pencabutan izin dilakukan karena lembaga-lembaga tersebut menolak menyerahkan daftar pegawai serta tidak mematuhi prosedur keamanan baru yang ditetapkan.
Ketua Komite Tinggi Kepresidenan Palestina untuk Urusan Gereja, Ramzi Khoury, menyebut langkah tersebut sebagai “perkembangan yang sangat berbahaya” dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal.
“Keputusan ini menyentuh inti misi kemanusiaan dan spiritual Gereja, sekaligus mencerminkan pembatasan sistematis terhadap organisasi nonpemerintah internasional yang bekerja di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem,” tegas Khoury.
Menurutnya, situasi di Gaza kini telah melampaui sekadar pembatasan administratif. Ia menilai Israel secara sistematis berupaya mengkriminalisasi bantuan kemanusiaan yang menjadi penopang hidup jutaan warga sipil.
Khoury memperingatkan, kebijakan tersebut akan melumpuhkan organisasi-organisasi yang selama ini berperan vital dalam menyediakan kebutuhan dasar, mulai dari pangan hingga layanan kesehatan, bagi warga Gaza yang hidup di bawah pengepungan, perang, dan kehancuran menyeluruh. Ia juga mengecam sikap diam komunitas internasional.
“Keheningan ini tidak bisa disebut netralitas. Ini adalah bentuk pengabaian moral,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khoury menegaskan bahwa tindakan Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan bertentangan dengan hukum humaniter internasional serta nilai-nilai ajaran Kristen yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap kehidupan dan martabat manusia.
Ia pun menyerukan gereja-gereja di seluruh dunia untuk bersikap tegas: menolak pembatasan Israel, mendesak dibukanya penyeberangan, dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan.
Peringatan serupa juga disampaikan kelompok-kelompok Palestina dan internasional yang menilai pencabutan izin tersebut akan semakin memperparah penderitaan warga sipil Gaza, yang terus menjadi sasaran serangan sejak Oktober 2023.
Perang yang berlangsung hingga kini telah menewaskan lebih dari 71.400 orang dan melukai lebih dari 171.000 lainnya, serta meninggalkan kehancuran luas di wilayah padat penduduk tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan biaya rekonstruksi Gaza mencapai sekitar 70 miliar dolar AS atau setara Rp1.088,5 triliun.
Di tengah krisis tersebut, Israel masih membatasi masuknya bantuan pangan, obat-obatan, perlengkapan medis, dan material tempat tinggal. Sebanyak 2,4 juta penduduk Gaza telah hidup di bawah pengepungan selama lebih dari 18 tahun.
Pembatasan bantuan ini juga dinilai melanggar kesepakatan gencatan senjata yang diberlakukan sejak Oktober lalu, sekaligus memperdalam krisis kemanusiaan yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.