Home Hukum & Kriminal Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Hukum & Kriminal

Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir

Bagikan
Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Bagikan

“Tidak ada kewenangan absolut. Semua tindakan tetap harus sesuai prosedur dan dapat diuji secara hukum,” tegasnya.

Konsep restorative justice juga menjadi bagian dari reformasi hukum pidana. Namun, Supratman menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Penerapan pendekatan keadilan restoratif tetap memerlukan penetapan resmi dari pengadilan, sehingga tidak membuka ruang penyelesaian perkara secara sembarangan.

Supratman menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan harus berada dalam satu pemahaman.

“Transisi ini memerlukan kesiapan bersama agar sistem hukum berjalan efektif dan adil,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalInternasional

Jojo The Outlaw, Buronan Kelas Kakap Tertangkap Barongsai saat Perayaan Imlek

Pihak kepolisian Thailand memperkirakan nilai barang curian sekitar dua juta baht atau...

Hukum & Kriminal

Dari LUAR Lapak Besi Tertutup Terpal, Dalamnya Gudang Barang Bukti

finnews.id – Sebuah lapak besi yang terletak di Jalan Raya Narogong Dayeuh,...

Hukum & KriminalInternasional

China Tegas, Sanksi Berat Pelaku Pelecehan Seksual Anak

  Tag: China, Hukuman mati, sanksi, hukum cina, pelaku, pelecehan seksual, pada...