“Tidak ada kewenangan absolut. Semua tindakan tetap harus sesuai prosedur dan dapat diuji secara hukum,” tegasnya.
Konsep restorative justice juga menjadi bagian dari reformasi hukum pidana. Namun, Supratman menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif tetap memerlukan penetapan resmi dari pengadilan, sehingga tidak membuka ruang penyelesaian perkara secara sembarangan.
Supratman menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan harus berada dalam satu pemahaman.
“Transisi ini memerlukan kesiapan bersama agar sistem hukum berjalan efektif dan adil,” pungkasnya.