Home Hukum & Kriminal Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Hukum & Kriminal

Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir

Bagikan
Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Bagikan

“Tidak ada kewenangan absolut. Semua tindakan tetap harus sesuai prosedur dan dapat diuji secara hukum,” tegasnya.

Konsep restorative justice juga menjadi bagian dari reformasi hukum pidana. Namun, Supratman menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Penerapan pendekatan keadilan restoratif tetap memerlukan penetapan resmi dari pengadilan, sehingga tidak membuka ruang penyelesaian perkara secara sembarangan.

Supratman menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan harus berada dalam satu pemahaman.

“Transisi ini memerlukan kesiapan bersama agar sistem hukum berjalan efektif dan adil,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Roy Suryo Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hukum & Kriminal

Lawan Balik, Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Laporan ini menandai babak baru dalam perseteruan hukum yang melibatkan mantan Menpora...

Hukum & KriminalNews

Bejat, Pria di Kalbar Setubuhi Anak Sendiri yang Masih Bawah Umur

finnews.id – Apabila berbicara mengenai tindakan orang tua yang tega memperkosa anaknya...

Polri Tetap di Bawah Presiden, Kapolri Bagian Kabinet
Hukum & Kriminal

TOK! Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Kapolri Bagian Kabinet

“Kapolri hadir untuk memberikan gambaran situasi keamanan dan kondisi nasional, bukan sebagai...

SKANDAL MK! Anwar Usman ‘Raja Bolos’ Sidang, MKMK Kok Cuma Kirim Teguran?
Hukum & Kriminal

SKANDAL MK! Anwar Usman ‘Raja Bolos’ Sidang, MKMK Kok Cuma Kirim Teguran?

“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya,...