Finnews.id – Insiden beruntun tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menilai peristiwa tragis ini menjadi rapor merah bagi pengawasan kelaiklautan kapal dan sistem mitigasi risiko cuaca ekstrem di Indonesia.
Dalam kurun waktu hanya tiga hari, dua kapal phinisi yakni KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani mengalami kecelakaan fatal. KM Putri Sakinah karam pada 26 Desember 2025 setelah mengalami mati mesin dalam perjalanan menuju Pulau Padar. Insiden ini mengakibatkan lima penumpang hilang, termasuk pelatih Valencia CF B Women beserta tiga anaknya.
Menyusul kejadian tersebut, KM Dewi Anjani juga tenggelam pada 29 Desember 2025 saat berlabuh di Dermaga Pink. Kapal tersebut diduga kemasukan air karena kelalaian kru yang tertidur sehingga pompa got tidak diaktifkan.
Kritik Terhadap Formalitas Dokumen
Saadiah Uluputty menegaskan bahwa status laik laut secara administratif tidak lagi menjamin keamanan nyata di lapangan. Menurutnya, sering kali terdapat jurang antara kelengkapan dokumen formal dengan kondisi teknis riil mesin serta peralatan keselamatan kapal saat beroperasi.
“Insiden ini membuka fakta bahwa status laik laut administratif tidak otomatis menjamin keselamatan. Kami mendorong audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar berbasis dokumen,” ujar Saadiah dalam keterangan persnya, Minggu 4 Januari 2026.
Politisi asal Maluku ini meminta agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal ke depan wajib menyertakan uji ketahanan mesin dalam kondisi riil. Hal ini sangat krusial mengingat kawasan wisata laut seperti Labuan Bajo kerap menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem.
Integrasi Data BMKG dan Izin Berlayar
Selain faktor teknis, Saadiah menyoroti lemahnya integrasi antara peringatan dini cuaca dari BMKG dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia mendesak pemerintah untuk membangun sistem otomatis yang dapat membatalkan izin berlayar jika terdeteksi anomali cuaca di jalur pelayaran.