Finnews.id – Jajaran kepolisian berhasil meringkus pria berinisial HA (31), pelaku pembunuhan anak dari politikus PKS, Maman Suherman. Menanggapi penangkapan ini, DPP PKS menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap keluarga korban hingga ke meja hijau.
Ketua DPP Bidang Advokasi PKS, Nurul Amalia, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum resmi kepada keluarga korban. Keluarga Maman Suherman menunjuk langsung Bidang Advokasi DPP PKS sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi seluruh tahapan proses hukum selanjutnya.
“PKS akan terus mengawal dengan pendampingan hukum terhadap keluarga korban. Kami akan mendampingi sampai ke tahapan proses hukum selanjutnya,” ujar Nurul Amalia saat dikonfirmasi pada Minggu 4 Januari 2026.
Nurul mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku. Meski demikian, ia mendesak agar pihak berwajib menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi korban yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Pihak keluarga dan partai mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Nurul menekankan bahwa tindakan pelaku telah merampas hak hidup seorang anak yang dilindungi oleh Undang-undang.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Berdasarkan data Kepolisian, petugas menangkap HA pada Jumat (3/1) saat yang bersangkutan tengah melancarkan aksi pencurian di kediaman mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri. Identitas HA terungkap sebagai warga asal Palembang, Sumatera Selatan, yang selama ini menetap di perumahan Bumi Rakata, Cilegon.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, mengungkapkan bahwa sehari-harinya pelaku merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di wilayah Cilegon. Penangkapan HA ini sekaligus membuka tabir kasus pembunuhan tragis di sebuah rumah mewah yang menimpa anak Maman Suherman.
“Pelaku berinisial HA, usia 31 tahun, merupakan karyawan swasta di Cilegon,” kata AKP Sigit Darmawan dalam keterangannya.