Home News Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Judi Online Internasional, Omzet Tembus Ratusan Miliar
News

Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Judi Online Internasional, Omzet Tembus Ratusan Miliar

Bagikan
Bareskrim tangkap tersangka judi online
Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka sindikat judi online jaringan internasional T6, WE88, hingga 1XBET. Polisi blokir 112 rekening dan usut TPPU.Foto:TBnews
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional dengan menangkap 20 orang tersangka. Penangkapan yang berlangsung sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025 ini menyasar operator situs-situs besar seperti T6.com, WE88, PWV, hingga 1XBET.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal. Dalam operasi ini, penyidik juga membekukan 112 rekening bank yang sindikat tersebut gunakan untuk transaksi operasional.

“Kami menduga omzet sindikat judi online jaringan internasional ini mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi akan mengusut tuntas hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Wira Satya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 4 Januari 2026.

Pengembangan Kasus dan TPPU
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan ini. Para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penyidik Subdit III Jatanras juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs-situs tersebut. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyakit masyarakat.

Kronologi Penangkapan di Berbagai Wilayah
Operasi besar ini terbagi dalam tiga tahap utama di sejumlah titik di Indonesia:

27 Agustus 2025: Tim menangkap 9 tersangka di Pamekasan, Tangerang, dan Jakarta. Mereka mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Polisi menyita komputer, laptop, hingga dokumen perusahaan payment gateway.

27 November 2025: Polisi membekuk dua tersangka di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, yang kemudian berkembang ke penangkapan dua admin lainnya di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Jaringan ini teridentifikasi memiliki koneksi di Asia Tenggara.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar, Ini Dugaan Penyebabnya

finnews.id – Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar,...

News

Sikap Tegas LPDP soal Kasus Alumnus Tak Penuhi KKBN

finnews.id – LPDP Bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang...

News

Ramadhan 2026, Cabai Pasar Induk Kramat Jati Turun Drastis

finnews.id – Ramadhan 2026: Cabai Jawa Barat Guyur Pasar Induk Kramat Jati,...

News

Mudik Lebaran 2026: Catat Pembagian Pelabuhan di Banten dan Jadwal Rekayasa Lalin Terbaru!

finnews.id – Menghadapi lonjakan pemudik menuju Sumatera, Polda Banten resmi merilis skema...