Persidangan pidana kini mengenal pernyataan pembuka (opening statement) sebelum pembuktian dimulai.
Jaksa dan penasihat hukum diberi kesempatan menjelaskan garis besar perkara serta bukti yang akan diajukan.
Di akhir persidangan, para pihak juga berhak menyampaikan argumen penutup (closing argument) secara lisan.
Dalam tahap ini, tidak boleh ada bukti baru. Hanya rangkuman dan penegasan atas bukti yang sudah diajukan.
Urutan Saksi Fleksibel, Hakim Lebih Netral
KUHAP baru tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. Urutan saksi diserahkan kepada pihak yang menghadirkannya, meskipun jaksa tetap mendapat giliran awal dalam pembuktian.
Terdakwa juga memberikan keterangan di akhir pemeriksaan, dengan tetap membuka ruang bagi jaksa menghadirkan saksi tambahan untuk membantah pembelaan terdakwa (rebuttal).
Seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara terpisah kini berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Hak ini sebelumnya hanya dimiliki keluarga sedarah atau semenda.
Selain itu, pemeriksaan saksi tanpa sumpah kini dibatasi lebih ketat. Hanya untuk anak di bawah 14 tahun serta penyandang disabilitas mental atau intelektual.
Urutan bertanya di persidangan kini diperjelas. Pihak yang menghadirkan saksi bertanya lebih dulu. Disusul pihak lawan. Kemudian kesempatan klarifikasi. Terakhir hakim.
Pola ini menegaskan peran hakim sebagai penilai. Bukan pihak yang aktif menggali perkara sejak awal.
Alat Bukti Bertambah, Standar Keabsahan Diperketat
KUHAP terbaru memperluas jenis alat bukti. Termasuk bukti elektronik, pengamatan hakim, hingga barang bukti lain yang sah secara hukum.
Seluruh alat bukti wajib lolos uji keaslian dan diperoleh tanpa melanggar hukum. Bukti yang cacat secara hukum dapat dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.