Home Hukum & Kriminal GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Bagikan
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Bagikan

“Pemidanaan harus proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” tegas Yusril.

KUHAP Baru Juga Mulai Diberlakukan

Tak hanya KUHP, pemerintah juga memberlakukan KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Aturan ini memperketat pengawasan terhadap proses penyidikan dan penuntutan, termasuk penggunaan rekaman visual agar lebih transparan dan akuntabel.

Hak korban dan saksi diperkuat melalui mekanisme restitusi dan kompensasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses peradilan.

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan.

Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara kasus setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Ini bukan garis akhir. Melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat,” tutup Yusril.

Bagikan
Artikel Terkait
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Hukuman ini tidak berlaku untuk semua kejahatan. Tetapi khusus untuk tindak pidana ringan yang...

42 Pati Polri & Puluhan Ribu Personel Naik Pangkat
Hukum & Kriminal

42 Pati Polri & Puluhan Ribu Personel Naik Pangkat, Ini Daftarnya

“Kami berharap momentum kenaikan pangkat ini menjadi pemicu semangat baru bagi seluruh...

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Hukum & Kriminal

SIAP-SIAP! KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Dibui, Penghinaan Negara Dipenjara 3 Tahun

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diberlakukan pada hari...

PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS
Hukum & Kriminal

SKANDAL BUMN! PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Ini Buktinya

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Juga telah melakukan penggeledahan...