“Pemidanaan harus proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” tegas Yusril.
KUHAP Baru Juga Mulai Diberlakukan
Tak hanya KUHP, pemerintah juga memberlakukan KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Aturan ini memperketat pengawasan terhadap proses penyidikan dan penuntutan, termasuk penggunaan rekaman visual agar lebih transparan dan akuntabel.
Hak korban dan saksi diperkuat melalui mekanisme restitusi dan kompensasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses peradilan.
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan.
Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara kasus setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Ini bukan garis akhir. Melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat,” tutup Yusril.
- apa itu delik aduan dalam KUHP baru
- Aturan delik aduan seks luar nikah KUHP Baru
- aturan pidana terbaru Indonesia 2026
- Delik Aduan
- Delik aduan KUHP baru
- GEGER KUHP BARU 2026
- Headline
- Hubungan di Luar Nikah
- Hukum pidana Indonesia terbaru
- Hukum Seks Luar Nikah
- KUHP Baru
- KUHP baru 2026
- KUHP baru delik aduan
- KUHP baru seks di luar nikah
- Masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional
- Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang
- pasal hubungan di luar nikah KUHP 2026
- Pengertian keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia
- penjelasan Yusril Ihza Mahendra tentang KUHP
- perbedaan KUHP lama dan baru
- perbedaan KUHP lama dan KUHP baru
- Perbedaan KUHP Nasional dan hukum kolonial Belanda
- Perubahan KUHP baru
- reformasi hukum pidana Indonesia
- Seks di Luar Nikah
- seks di luar nikah KUHP nasional
- SEKS LUAR NIKAH
- Seks Luar Nikah Delik Aduan
- Syarat pelaporan perzinaan menurut KUHP Baru 2026
- Yusril Ihza Mahendra
- Yusril Ihza Mahendra KUHP baru
- Yusril Ihza Mahendra penjelasan KUHP