Finnews.id – Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan tajam. Sejumlah pegiat demokrasi menilai opsi ini berpotensi menggerus kualitas demokrasi lokal, mempersempit pilihan politik warga, dan membuka ruang transaksi elite yang sulit diawasi publik.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan perubahan mekanisme ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia.

“Pilkada melalui DPRD berisiko menyebabkan stagnasi bahkan kemunduran demokrasi di tingkat lokal,” ujar Titi pada Rabu, 31 Desember 2025.

Menurut Titi, sistem pemilihan oleh DPRD akan memperkuat dominasi partai besar. Partai kecil dan menengah hampir tidak memiliki peluang memenangkan kontestasi.

Ini berbeda dengan pilkada langsung yang kerap melahirkan kandidat penantang dari luar koalisi mayoritas.

Ia mencontohkan dinamika politik Jakarta pada Pilkada 2024, di mana figur alternatif justru muncul dari poros non-dominan.

Mekanisme DPRD dinilai akan menutup pintu bagi calon perseorangan, padahal keberadaan kandidat independen dijamin konstitusi sebagai alternatif non-partai.

“Jika pemilihannya tetap dilakukan oleh perwakilan partai, maka keberadaan calon independen menjadi kontradiktif dan anomali,” tegas Titi.

Memperbesar Risiko Suap dan Korupsi Politik

Titi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan posisi Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sejumlah putusan MK—mulai dari Putusan No. 85/PUU-XX/2022 hingga No. 110/PUU-XXIII/2025—menyatakan Pilkada harus tunduk pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

“Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK,” jelasnya.

Ia memperingatkan, jika RUU Pemilu dijadikan pintu masuk menghidupkan kembali skema DPRD, pemerintah dan DPR berpotensi mengabaikan putusan MK.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai argumen efisiensi yang sering dikemukakan pendukung Pilkada DPRD sangat problematik.