Finnews.id – Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan tajam. Sejumlah pegiat demokrasi menilai opsi ini berpotensi menggerus kualitas demokrasi lokal, mempersempit pilihan politik warga, dan membuka ruang transaksi elite yang sulit diawasi publik.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan perubahan mekanisme ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia.
“Pilkada melalui DPRD berisiko menyebabkan stagnasi bahkan kemunduran demokrasi di tingkat lokal,” ujar Titi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Titi, sistem pemilihan oleh DPRD akan memperkuat dominasi partai besar. Partai kecil dan menengah hampir tidak memiliki peluang memenangkan kontestasi.
Ini berbeda dengan pilkada langsung yang kerap melahirkan kandidat penantang dari luar koalisi mayoritas.
Ia mencontohkan dinamika politik Jakarta pada Pilkada 2024, di mana figur alternatif justru muncul dari poros non-dominan.
Mekanisme DPRD dinilai akan menutup pintu bagi calon perseorangan, padahal keberadaan kandidat independen dijamin konstitusi sebagai alternatif non-partai.
“Jika pemilihannya tetap dilakukan oleh perwakilan partai, maka keberadaan calon independen menjadi kontradiktif dan anomali,” tegas Titi.
Memperbesar Risiko Suap dan Korupsi Politik
Titi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan posisi Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.
Sejumlah putusan MK—mulai dari Putusan No. 85/PUU-XX/2022 hingga No. 110/PUU-XXIII/2025—menyatakan Pilkada harus tunduk pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).
“Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK,” jelasnya.
Ia memperingatkan, jika RUU Pemilu dijadikan pintu masuk menghidupkan kembali skema DPRD, pemerintah dan DPR berpotensi mengabaikan putusan MK.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai argumen efisiensi yang sering dikemukakan pendukung Pilkada DPRD sangat problematik.
“Biaya politik memang tidak hilang. Tapi terkonsentrasi. Dari kampanye terbuka ke lobi elite, dari ruang publik ke ruang tertutup,” paparnya.
Ia menambahkan, mekanisme ini justru melemahkan pengawasan publik dan memperbesar risiko suap serta korupsi politik yang sulit terdeteksi.
Bukan di Sistem, Tapi Penegakan Hukum
Menurut Arifki, perdebatan sistem pemilihan bisa menyesatkan jika tidak dibarengi pembenahan penegakan hukum.
“Selama pelanggaran pemilu jarang dihukum tegas, sistem apa pun akan bocor,” katanya.
Ia mengingatkan, pemilihan oleh DPRD berisiko membuat rakyat kembali menjadi penonton, bukan subjek demokrasi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan mayoritas DPD Golkar mengusulkan Pilkada lewat DPRD. Tim kajian internal Golkar merekomendasikan tiga opsi:
- Pilkada langsung penuh
- Pilkada DPRD penuh
- Model hibrida/asimetris
“Pertimbangan utama adalah tingginya biaya politik Pilkada langsung,” ujar Doli.
Golkar mengusulkan tahapan partisipatif seperti konvensi terbuka dan voting DPRD secara terbuka untuk menekan moral hazard.
Sementara itu, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungan dengan syarat seluruh partai sepakat dan perubahan tidak memicu kegaduhan nasional.
“Dipilih langsung atau oleh DPRD sama-sama konstitusional, asalkan demokratis,” ujarnya, mengutip pandangan MK soal open legal policy.
Sedangkan PKS belum menentukan sikap final. MPW PKS DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menyebut partainya menimbang efisiensi biaya dan risiko berkurangnya representasi rakyat.
Terpisah, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan bahaya kembalinya pola Orde Baru.
“Solusi biaya mahal bukan mengubah sistem, tapi memperkuat penegakan hukum politik uang,” tegasnya.
Ia mengusulkan penguatan Bawaslu, keterlibatan KPK, hingga peradilan ad hoc pemilu untuk memberi efek jera.