Menurut Kim, kebijakan ini juga mencerminkan perubahan pendekatan politik Korea Selatan, dari sikap konfrontatif dan pemutusan hubungan menuju keterbukaan dan rekonsiliasi demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar Korea Utara–Selatan tahun 1991.
Tak berhenti di situ, pemerintah Korsel juga tengah mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 situs Korea Utara, termasuk Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Perubahan kebijakan ini muncul setelah Presiden Lee Jae-myung, pada 19 Desember, menyatakan bahwa pelarangan akses publik terhadap media Korea Utara sama saja dengan menganggap warga tidak mampu membedakan antara propaganda dan informasi. Pemerintah pun kini memilih memberi ruang agar masyarakat bisa menilai sendiri.
Tujuan Kebijakan: Langkah ini diambil di bawah pemerintahan Presiden Lee Jae-myung untuk mendorong pemahaman yang lebih baik tentang realitas di Korea Utara dan memberikan hak kepada warga untuk menilai informasi secara mandiri daripada dimonopoli oleh negara.
Langkah Pendukung: Sebelumnya, pada pertengahan 2025, militer Korea Selatan juga telah menghentikan siaran propaganda menggunakan pengeras suara di perbatasan sebagai langkah membangun kepercayaan.