Home News Perangi Kejahatan Lintas Negara, Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Buru Buron Internasional
News

Perangi Kejahatan Lintas Negara, Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Buru Buron Internasional

Bagikan
Polri Terbitkan 35 Red Notice 2025
Divhubinter Polri sukses menerbitkan 35 Red Notice untuk melacak buron internasional sepanjang 2025.Foto:Tangkapan Layar IG@fadilimran
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menunjukkan taringnya dalam memperkuat penegakan hukum di level global sepanjang tahun 2025. Dalam laporan capaian akhir tahun, Polri mengonfirmasi telah menerbitkan sedikitnya 35 Red Notice baru guna melacak keberadaan buron kelas kakap yang melarikan diri ke luar negeri.

Astamaops Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran, memaparkan pencapaian tersebut dalam rilis akhir tahun Polri yang berlangsung di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. Menurutnya, langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional.

Penangkapan Buron dan Ekstradisi Antarnegara

Kerja sama internasional yang solid membuahkan hasil nyata dengan tertangkapnya 14 subjek Red Notice Interpol. Para buronan tersebut berhasil dibawa kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum setelah sebelumnya sempat bersembunyi di berbagai negara.

Selain penangkapan subjek Interpol, Polri juga sukses menuntaskan enam kasus ekstradisi melalui skema kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G). Proses ekstradisi ini menjadi bukti kuatnya diplomasi keamanan yang dijalankan Indonesia dengan negara-negara mitra untuk memerangi kriminalitas lintas batas.

Penyelamatan 810 WNI dari Cengkeraman Sindikat Kriminal

Tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku kejahatan, Divhubinter Polri juga mencatatkan prestasi gemilang dalam misi kemanusiaan. Sepanjang tahun 2025, Polri berhasil menyelamatkan dan memulangkan sebanyak 810 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan di luar negeri.

Para WNI yang dipulangkan tersebut mayoritas merupakan korban dari jaringan:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Eksploitasi tenaga kerja dengan iming-iming janji palsu.

Online Scam dan Judi Online: WNI yang dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring di berbagai wilayah konflik atau perbatasan internasional.

“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” tegas Komjen Fadil Imran. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata negara terhadap warga negaranya yang terjerat sindikat kriminal internasional.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...