Home News Perang Melawan Kejahatan Luar Biasa, Bareskrim Polri Sita Aset Narkoba dan Judi Online Senilai Rp42,5 Triliun
News

Perang Melawan Kejahatan Luar Biasa, Bareskrim Polri Sita Aset Narkoba dan Judi Online Senilai Rp42,5 Triliun

Bagikan
Laporan Akhir Tahun Bareskrim Polri 2025
Bareskrim Polri merilis capaian gemilang tahun 2025 dengan menyita aset judi online Rp1,5 triliun dan narkoba senilai Rp41 triliun.Foto:Instagram@divisihumaspolri
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana luar biasa sepanjang tahun 2025. Dalam rilis akhir tahun yang berlangsung di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025), Bareskrim mengumumkan keberhasilan besar dalam menyapu bersih jaringan judi online dan peredaran gelap narkoba di tanah air.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, mengungkapkan bahwa total nilai sitaan dari dua sektor kejahatan utama ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp42,5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memiskinkan bandar kejahatan dan memutus rantai ekonomi kriminal.

Judi Online: 231 Ribu Situs Diblokir, Rp1,5 Triliun Disita
Sepanjang tahun 2025, Polri sukses mengungkap 665 kasus judi online dengan total 741 tersangka yang berhasil diamankan. Penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik, tetapi juga menyasar aset-aset digital dan aliran dana para pelaku.

“Kami telah menyita uang dan aset terkait judi online senilai sekitar Rp1,5 triliun,” tegas Komjen Syahar. Selain upaya represif, Polri juga gencar melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir sebanyak 231.517 situs konten judi online. Sebanyak 1.764 kegiatan preemtif pun digelar secara masif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam lingkaran perjudian daring.

Narkoba: Sitaan 590 Ton Senilai Rp41 Triliun
Di bidang pemberantasan narkotika, angkanya jauh lebih mencengangkan. Sepanjang 2025, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia telah menangkap sebanyak 64.046 tersangka. Volume barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 590 ton dengan taksiran nilai ekonomi sekitar Rp41 triliun.

Meski tindakan tegas terus dilakukan, Polri juga menerapkan pendekatan kemanusiaan melalui restorative justice (RJ). Pendekatan ini ditujukan bagi pengguna atau korban penyalahgunaan yang lebih layak mendapatkan rehabilitasi ketimbang pidana penjara. Tercatat, sebanyak 13.880 kasus narkoba berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, jumlah ini mengalami peningkatan pesat dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...