finnews.id – Guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan regulasi baru mengenai dosen.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Menurut Mendiktisaintek, peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen.
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Brian, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” ujarnya menegaskan.
Tunjangan Bagi Dosen Diperjelas dan Bekeadilan
Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan, yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.
Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.