Home News Lewat Permendiktisaintek 52/2025, Pemerintah Beri Jaminan Penghasilan dan Karier Dosen
News

Lewat Permendiktisaintek 52/2025, Pemerintah Beri Jaminan Penghasilan dan Karier Dosen

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan regulasi baru mengenai dosen.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Menurut Mendiktisaintek, peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Brian, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” ujarnya menegaskan.

Tunjangan Bagi Dosen Diperjelas dan Bekeadilan

Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan, yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.

Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.

Bagikan
Artikel Terkait
Wapres Gibran lakukan kunjungan ke IKN.
News

Wapres Gibran Sambangi IKN, Tinjau Infrastruktur dan Fasilitas Publik

finnews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Selvi Gibran Rakabuming...

Korban kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak
News

Kakorlantas: 21.717 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Sepanjang 2025

finnews.id – Kabar menggembirakan datang dari sektor keselamatan lalu lintas nasional. Korlantas...

TNI AL kerahkan tim cari pelatih Valencia
News

TNI AL Turun Tangan Cari Pelatih Valencia yang Tenggelam di Labuan Bajo

finnews.id – Operasi pencarian korban kapal wisata KM Putri Sakinah yang tenggelam...

Jenazah penerjun payung
News

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran: Dua Atlet Tewas Jatuh ke Laut

finnews.id –  Tragedi olahraga udara mengguncang kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat. Dua...