Home News Lewat Permendiktisaintek 52/2025, Pemerintah Beri Jaminan Penghasilan dan Karier Dosen
News

Lewat Permendiktisaintek 52/2025, Pemerintah Beri Jaminan Penghasilan dan Karier Dosen

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan regulasi baru mengenai dosen.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Menurut Mendiktisaintek, peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Brian, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” ujarnya menegaskan.

Tunjangan Bagi Dosen Diperjelas dan Bekeadilan

Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan, yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.

Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Libur IMLEK Bandung Macet Parah, Spot Wisata PADAT

finnews.id – 1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Selama Libur Imlek 2026...

News

Apakah Begadang hingga Sahur Memengaruhi Sahnya Puasa?

finnews.id – Bulan Ramadan sering kali membuat pola tidur seseorang berubah drastis....

News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...