finnews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas akhir 31 Desember 2025. Jika melewati tenggat waktu, dana bantuan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, pencairan tepat waktu sangat penting untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“BLT Kesra merupakan instrumen perlindungan sosial strategis untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, khususnya menjelang pergantian tahun,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (29/12).
Dana Rapel BLT Kesra Capai Rp900 Ribu
Pada tahap akhir penyaluran tahun 2025, setiap KPM berhak menerima dana rapel BLT Kesra hingga Rp900.000. Kemensos menegaskan, dana tersebut harus segera dicairkan sebelum sistem menutup akses penyaluran.
Jika melewati batas waktu, konsekuensinya cukup serius:
- Status bantuan akan ditutup otomatis oleh sistem
- Dana bantuan dikembalikan ke kas negara
- KPM berisiko kehilangan hak bantuan pada periode berjalan
“Karena itu kami minta masyarakat tidak menunda pencairan,” tegas Saifullah Yusuf.
Jalur Pencairan BLT Kesra 2025
Kemensos menjelaskan, pencairan BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
- Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) bagi penerima yang memiliki rekening
- PT Pos Indonesia bagi penerima non-rekening atau wilayah tertentu
Saat pencairan, KPM wajib membawa dokumen asli, yakni:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
28 Juta Warga Dinyatakan Layak Terima Bantuan
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target sekitar 35 juta jiwa, tercatat 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima BLT Kesra tahun 2025.
“Kami ingin memastikan bantuan Rp900 ribu ini tepat sasaran. Kami juga turun langsung ke lapangan bersama PT Pos untuk memastikan hak masyarakat tersalurkan tepat waktu,” kata Saifullah Yusuf.
Cara Cek Status Penerima BLT Kesra
Kemensos mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan hanya melalui kanal resmi, guna menghindari informasi palsu. Pengecekan dapat dilakukan melalui: