Home News KPK Resmi Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, MAKI Berang dan Siap Lapor Kejagung
News

KPK Resmi Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, MAKI Berang dan Siap Lapor Kejagung

Bagikan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara yang merugikan negara Rp2,7 triliun. MAKI bereaksi keras dan berencana menggugat praperadilan.Foto:IST
Bagikan

Kilas Balik Kasus Tambang Konawe Utara
KPK pertama kali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Saat itu, pimpinan KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang proses perizinannya melawan hukum.

Sesuai Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK kini memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Meskipun begitu, lembaga antirasuah ini menyatakan tetap terbuka jika di kemudian hari masyarakat menemukan bukti baru (novum) terkait perkara nikel di Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Status Pelatih Valencia Hilang Labuan Bajo
News

Basarnas Tegaskan Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang: Belum Ada Status Meninggal

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berfokus melakukan penyisiran permukaan laut dan...

Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo
News

Masuki Hari Ketiga, Tim SAR Perluas Radius Pencarian 4 WNA Spanyol di Perairan Padar

“Meskipun cuaca kurang bersahabat, hal tersebut tidak menurunkan semangat tim SAR gabungan...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Perketat Keamanan, Ditjenpas Geser 1.882 Narapidana Risiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh proses penerimaan...