Home News KPK Resmi Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, MAKI Berang dan Siap Lapor Kejagung
News

KPK Resmi Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, MAKI Berang dan Siap Lapor Kejagung

Bagikan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara yang merugikan negara Rp2,7 triliun. MAKI bereaksi keras dan berencana menggugat praperadilan.Foto:IST
Bagikan

Kilas Balik Kasus Tambang Konawe Utara
KPK pertama kali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Saat itu, pimpinan KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang proses perizinannya melawan hukum.

Sesuai Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK kini memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Meskipun begitu, lembaga antirasuah ini menyatakan tetap terbuka jika di kemudian hari masyarakat menemukan bukti baru (novum) terkait perkara nikel di Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Menkes Nilai BPJS Perlu Tambahan Dana, Skema Subsidi Silang Jadi Opsi

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa keberlangsungan program Jaminan...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

Trump memperingatkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan mengenai program nuklir Iran, setiap...

News

Grab dan OVO Kolaborasi Inovasi Baru Program MBG

finnews.id – Grab dan OVO Hadirkan Program MBG Sektor Swasta Berbasis Teknologi...