Kilas Balik Kasus Tambang Konawe Utara
KPK pertama kali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Saat itu, pimpinan KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang proses perizinannya melawan hukum.
Sesuai Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK kini memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Meskipun begitu, lembaga antirasuah ini menyatakan tetap terbuka jika di kemudian hari masyarakat menemukan bukti baru (novum) terkait perkara nikel di Sulawesi Tenggara tersebut.