Home Megapolitan TEGAS! Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Megapolitan

TEGAS! Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan

Bagikan
Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Bagikan

Finnews.id – Polres Bogor mewarning keras joki jalur resmi yang bertugas di Jalan Raya Puncak, Bogor, tidak meminta uang dari pengguna jalan.

Penegasan ini disampaikan langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di tengah padatnya arus kendaraan libur Natal dan Tahun Baru.

“Sudah jelas, mereka tidak boleh memungut biaya apa pun dari pengendara,” tegas Wikha Rabu, 24 Desember 2025.

Sebanyak 60 joki penunjuk jalan dilibatkan secara resmi untuk membantu kelancaran lalu lintas selama Operasi Lilin 2025.

Para joki ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pariwisata.

“Mereka sudah mendapatkan insentif dari pemerintah daerah dan dukungan PHRI selama kegiatan Operasi Lilin,” jelas Wikha.

Dengan adanya insentif tersebut, polisi menegaskan tidak ada alasan bagi joki jalur meminta imbalan langsung kepada masyarakat.

Fokus Tugas di Jalur Panjang dan Alternatif

Para joki jalur ini bertugas selama dua pekan, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Fokus utama mereka adalah membantu pengendara di jalur utama dan jalur alternatif kawasan Puncak yang dikenal padat dan berliku.

“Panjang jalur Puncak ini sekitar 22,5 kilometer, dari Gadog sampai perbatasan Cianjur. Ini membutuhkan banyak personel,” jelas Kapolres.

Selain joki jalur, kepolisian juga telah mengerahkan sekitar 270 personel untuk menjaga arus lalu lintas di kawasan wisata favorit tersebut.

Kehadiran joki jalur dinilai mampu memperkuat pengamanan, terutama di titik-titik dalam dan jalur alternatif yang sulit dijangkau.

“Mereka membantu memback up petugas, khususnya di jalur-jalur kecil dan alternatif,” kata Wikha.

Tak hanya membantu mengatur lalu lintas, para joki jalur resmi juga diminta berperan aktif melaporkan keberadaan joki liar yang berpotensi meresahkan atau merugikan pengendara.

“Jika ada joki liar yang beroperasi, mereka wajib melaporkan ke petugas Polri di lapangan untuk segera ditertibkan,” pungkas Wikha.

Bagikan
Artikel Terkait
Libur Layanan SIM Natal 2025
Megapolitan

Catat Jadwal Layanan SIM Jakarta Selama Libur Natal 2025 dan Ketentuan Dispensasinya

Finnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian jadwal operasional...

Waspada hujan petir Jakarta
Megapolitan

Waspada Hujan di Hari Natal! Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Jakarta 25 Desember 2025

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk...

Megapolitan

Pemprov DKI Gelontorkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

finnews.id – Banjir dan rob masih menjadi masalah yang menghantui warga Jakarta....

SIM Keliling Jakarta
Megapolitan

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 24 Desember 2025 Tersedia di Lima Titik

Fnnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM...