Home Internasional Parlemen Korea Selatan Selidiki Ulang Kecelakaan Jeju Air Tewaskan 179 Orang
Internasional

Parlemen Korea Selatan Selidiki Ulang Kecelakaan Jeju Air Tewaskan 179 Orang

Bagikan
Jeju Air, Image: Reesm / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Parlemen Korea Selatan membentuk penyelidikan independen untuk mengusut kembali kecelakaan pesawat Jeju Air yang menewaskan 179 orang, menyusul tudingan keterlambatan investigasi, minimnya transparansi, dan dugaan upaya menutupi temuan penting. Langkah ini diambil hampir setahun setelah tragedi penerbangan paling mematikan dalam sejarah Korea Selatan tersebut.

Kecelakaan terjadi pada 29 Desember 2024, ketika pesawat Jeju Air Boeing 737-800 yang terbang dari Bangkok jatuh saat mendarat di Bandara Internasional Muan, sekitar 288 kilometer selatan Seoul. Dari total 181 orang di dalam pesawat, hanya dua penumpang yang selamat.

Kronologi Kecelakaan di Bandara Muan

Menurut laporan awal, pilot melaporkan tabrakan dengan burung atau bird strike saat fase pendaratan. Pesawat berhasil melakukan pendaratan darurat dengan posisi badan menyentuh landasan tanpa roda pendarat berfungsi normal. Namun, setelah meluncur di landasan, pesawat menghantam tanggul beton di ujung landasan pacu dan meledak hingga terbakar hebat.

Struktur beton tersebut kemudian menjadi sorotan utama keluarga korban dan para pengamat keselamatan penerbangan. Mereka menilai keberadaan tanggul itu berpotensi memperparah dampak kecelakaan dan seharusnya tidak berada di area akhir landasan.

Penyelidikan Independen oleh Parlemen

Penyelidikan baru ini dipimpin oleh komite parlemen beranggotakan 18 orang yang memiliki waktu kerja selama 40 hari, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan. Komite akan menelusuri berbagai aspek, mulai dari penanganan bird strike, potensi cacat teknis pesawat, desain dan keberadaan tanggul beton, hingga dugaan campur tangan pemerintah dalam proses investigasi sebelumnya.

Pembentukan komite disetujui secara luas oleh parlemen dengan hasil pemungutan suara 245 banding satu. Keputusan ini muncul setelah pemerintah membatalkan dengar pendapat publik yang semula dijadwalkan awal Desember, sebuah langkah yang memicu kemarahan keluarga korban.

Komite parlemen memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat dari Kementerian Transportasi, Korea Airports Corporation, Jeju Air, serta lembaga terkait lainnya. Mereka juga dapat meminta dokumen dan menyelenggarakan sidang terbuka untuk menguji keterangan para pihak.

Bagikan
Artikel Terkait
Internasional

Aksi Mogok Makan Tahanan Pro-Palestina di Inggris Masuki Fase Kritis

finnews.id – Kondisi tahanan yang berafiliasi dengan Palestine Action di Inggris kini...

Internasional

Kantor Pos Prancis Diduga Lumpuh akibat Serangan Cyber

finnews.id – Layanan Kantor Pos Prancis mengalami gangguan besar hanya beberapa hari...

Krisis Pangan Gaza
Internasional

PBB: Krisis Pangan Gaza Belum Berakhir meski Status Terburuk Sudah Dicabut

finnews.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa Gaza tidak lagi berada dalam kategori...

Internasional

Tragedi Feri Laos: Ratusan Penumpang Dievakuasi, Ibu dan Anak Jadi Korban

finnews.id – Perjalanan wisata menyusuri Sungai Mekong berubah menjadi tragedi setelah sebuah...