Home Hukum & Kriminal KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka

Bagikan
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Bagikan

Finnews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini menjadi sorotan publik. Karena menyeret pejabat aktif di pemerintahan daerah.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang Disangkakan kepada Hellyana:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik
  • Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Meski begitu, polisi belum membeberkan detail teknis mengenai konstruksi perkara secara lengkap ke publik.

Laporan Berawal dari Aduan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Pelapor diketahui bernama Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Laporan tersebut teregister secara resmi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim.

Dalam laporannya, Sidik menyoroti adanya ketidaksinkronan data pendidikan Hellyana yang diklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

“Ketidaksesuaian data ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan dan pemerintahan,” ujar Sidik

Bagikan
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...