Home Uncategorized Terungkap! Ternyata Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan dan Dilarang Operasi
Uncategorized

Terungkap! Ternyata Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan dan Dilarang Operasi

Bagikan
Bus Cahaya Trans
Ternyata Bus Cahaya Trans tak lain jalan dan dilarang beroperasi (dok SAR Semarang)
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perhubungan mengungkap fakta penting di balik kecelakaan maut bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang terjadi di simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus tersebut ternyata tidak laik jalan dan telah dilarang beroperasi sebelum insiden tragis itu terjadi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tunggal yang merenggut banyak korban jiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi MitraDarat, bus Cahaya Trans diketahui tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa berdasarkan data BLU-e, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.

Sementara itu, hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan dan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).

Untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat telah menurunkan petugas ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Aan juga menegaskan agar seluruh perusahaan otobus tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam operasional angkutan umum. Operator bus diminta hanya mengoperasikan armada yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis kelaikan jalan, serta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum berangkat.

“Pengemudi wajib dicek kesehatannya, disiapkan pengemudi cadangan, dan dipastikan memahami risiko serta rute perjalanan yang akan dilalui,” tegasnya.

Diketahui, bus Cahaya Trans tersebut mengangkut 33 penumpang dengan rute Jatiasih, Bekasi menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan laporan awal, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali saat menuruni simpang susun Krapyak. Kondisi ini diperparah oleh dugaan kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidakpahaman terhadap medan jalan.

Akibat benturan keras, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping. Tragedi tersebut menewaskan 16 orang, sementara satu penumpang lainnya dilaporkan mengalami luka ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Kontak Senjata di Laut, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemburu Rusa Asal Bima di NTT

finnews.id – Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil...

Inggris Pasang Target Tinggi, Wajib Juarai Grup L Piala Dunia 2026
SportsUncategorized

Inggris Pasang Target Tinggi: Wajib Juarai Grup L Piala Dunia 2026

Finnews.id – Pelatih anyar Timnas Inggris, Thomas Tuchel, memasang target ambisius untuk...

Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Uncategorized

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apakah?

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri...

dekorasi Natal dari kertas
Uncategorized

Kreasi Dekorasi Natal dari Kertas: 21 Ide Mudah, Murah, dan Cantik untuk Menghias Rumah

Finnews.id – Dekorasi Natal tidak harus mahal. Dengan sedikit kreativitas, kertas dapat...