Home Hukum & Kriminal Kronologi Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia
Hukum & Kriminal

Kronologi Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia

Bonnie Blue

Bagikan
Bagikan

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Saat ditangkap, Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan meski unsur pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Visa itu justru dipakai untuk aktivitas produksi konten yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Yuldi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...