Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Saat ditangkap, Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” demi kepentingan konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan meski unsur pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Visa itu justru dipakai untuk aktivitas produksi konten yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Yuldi.